Penerapan Sanksi Bagi yang Tidak Menggunakan Masker.
Caption Foto : Bupati Jombang saat berangkatkan Satgas yang mengkampanyekan penggunaan masker
mediapetisi.net – Apel Kampanye Penggunaan Masker sekaligus Pembagian Masker Dalam Rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Hadir juga Wakil Bupati Sumrambah, Kapolres Jombang, Dan Satradar 222, Kasdim 0814 dan Undangan. Bertempat di Alun-Alun Kabupaten Jombang. Kamis (10/9/2020).
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, diadakannya kegiatan apel kampanye penggunaan masker guna percepatan pemulihan ekonomi nasional, berlandaskan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Wabah Covid-19 yang telah berjalan 6 bulan ini, membuat masyarakat memiliki pengetahuan yang tinggi akan adanya covid-19. Akan tetapi kesadaran masyarakan penggunaan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker dapat dikatakan masih rendah,” ucapnya.
Untuk itu dalam gerakan bermasker kali ini, Bupati Jombang mengajak masyarakat dan beberapa komunitas yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pencegahan penularan Covid-19 diantaranya Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua Banser, Ketua Senkom, Ketua Lokal, Ketua Rapi, Ketua Pemuda Pancasila, Ketua POJ, dan Ketua Paguyuban Ontel.
Selanjutnya Bupati Jombang telah mengeluarkan Perbup Nomor 57 Pasal 10 Tahun 2020 tentang hukum penerapan protokol kesehatan, dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah pada tempat/fasilitas umum yakni, sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, denda administratif minimal Rp. 100.000,- disetorkan oleh SAT POL PP ke rekening Kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1×24 jam.
“Peraturan akan berlaku mulai tanggal 23 September 2020 dan yang melakukan penegakan peraturan tersebut adalah SAT POL PP Kabupaten Jombang,” teBupati Jombang menegaskan, penerapan penggunaan masker dapat dilakukan pada diri sendiri, yang nantinya juga dapat diterapkan kepada keluarga. Khususnya pada anak-anak dan lansia, yang rentan terhadap penularan Covid-19.
Dalam penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, perlu adanya kerjasama dengan tokoh masyarakat, sebab segala petuah yang diucapkan akan dipercaya dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Gerakan ini mudah dilakukan tetapi juga mudah untuk diabaikan. Untuk itu jangan lelah, jangan bosan dalam menangani wabah covid-19, semua akan berjalan normal kembali asal dilakukan dengan penuh keikhlasan, serta kerjasama dengan semua elemen masyarakat,” pungkas Mundjidah. (Ila)