Caption Foto : Saat hearing berlangsung
mediapetisi.net – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar hearing/dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terkait proyek pembangunan Puskesmas Peterongan di ruang Komisi C Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Jum’at (1/11/2019)
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Choirul Anam saat diwawancarai mengatakan bahwa Komisi C memanggil Dinkes terkait proyek pembangunan Puskesmas Peterongan. Dari awal perencanaan memang kurang baik atau kurang terstruktur secara baik, karena di Dinkes sendiri tidak ada tim teknis, sehingga meminta bantuan ke PUPR, sedangkan PUPR sendiri kekurangan tenaga ahli, hal tersebut menjadi persoalan makanya bangunan di puskesmas Peterongan sangat amburadul yang perlu digarisbawahi dari awal itu menjadi persoalan.
“Tadi kontraktor sebagai pelaksana sangat bingung dan ragu karena banyak perubahan yang tidak masuk pada RAB. Kendala utamanya banyak perubahan dan penambahan yang tidak ada di RAB sehingga menggeser, sedangkan Dinkes tidak mau terjadinya penambahan dana maka item yang belum urgent digeser untuk menambah sulam, namun tidak ada penambahan dana sama sekali cuma pergeseran. Perubahan tersebut tidak ada sanksinya karena perubahan bentangan yang tidak ada dan hal tersebut menambah waktu, sehingga tidak berani dikerjakan karena takut salah dan meminta pendapat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Lanjut Choirul, tadi komisi C sedikit keras karena untuk bangunan gedung ketua komisi C sedikit kejam karena menyangkut nyawa. Untuk itu, menggarisbawahi untuk Dinkes sebelum pelaksanaan harus fix terlebih dahulu masalah RAB, kontruksi, gambar, sehingga tidak ada perubahan lagi yang sangat menguntungkan bagi pihak kontraktor sendiri. Dinkes menyatakan karena kekurangan tenaga ahli teknis di PUPR juga sibuk, jumlah SDM yang belum mampu untuk membantu pengerjaan masalah konsultasi dengan masalah gedung yang akan dibangun, baik dari rumah sakit maupun puskesmas.
“Target ada, namun kontraktor meminta penambahan waktu dan diperbolehkan karena dengan alasan yang telah disebutkan, maka sebelum kunci diserahkan nanti akan dilakukan sidak, sehingga yang telah diminta kepada pihak kontraktor dilaksanakan atau tidak. Akan banyak sidak yang dilakukan sesuai dengan laporan dari masyarakat. Jika tidak ada perbaikan yang dilakukan sesuai dengan yang diharapkan dan kualitas untuk segera melakukan perbaikan, jika tidak dilaksanakan maka akan diancam dengan blacklist,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Gatot memgatakan bahwa Dinkes sudah konsultasi dengan inspektorat dan ada audit konstruksi dari inspektorat. Dewan hanya mengingatkan untuk lebih hati-hati apalagi pekerja yang tidak menggunakan pengaman juga langsung diingatkan, karena hal tersebut sudah ada dalam kontrak bahwa pelengkapan K3 harus terpenuhi, yakni sarung tangan, helm, jaket, sepatu dan safety lainnya. Permasalah tidak ada dan ini diminta untuk berhati-hati dan tepat waktu, karena layanan masyarakat yang bersifat darurat untuk disegerakan. Dewan juga mengingatkan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jombang, pungkasnya.