Caption Foto : Tohari Anggota komisi C saat menerima DPRD Salatiga

mediapetisi.net – Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kota Salatiga ke DPRD Kabupaten Jombang disambut oleh Anggota Komisi C Tohari dan Sekretaris DPRD Pinto Windarto di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Jum’at (1/11/2019)

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Tohari saat diwawancarai mengatakan bahwa ada Pimpinan fraksi, Pimpinan komisi dan Pimpinan DPRD kota Salatiga berkunjung dan konsultasi ke DPRD kabupaten Jombang terkait mekanisme akomodasi pokok-pokok pikiran DPRD, karena DPRD Salatiga ada satu peristiwa pada tahun anggaran 2018/2019 APBD pokok pikirannya tidak terakomodir, untuk itu konsultasi ke DPRD kabupaten Jombang yang dapat masuk. 

“DPRD kabupaten Jombang memberitahu yang harus dilakukan adalah konsultasi kepada badan anggaran DPRD kota Salatiga dan konsultasi dengan tim anggaran pemerintah kota Salatiga. Jika hal tersebut telah disepakati, maka baru akan dibahas KUA-PPAS yang terlebih dahulu harus ada singkronisasi pikiran dan persepsi tentang APBD. Tim internal badan anggaran pemerintah kota Salatiga sudah sepakat menyampaikan aspirasi pokok pikiran, barulah rapat konsultasi dilakukan yang nantinya akan terjadi kekompakan,” ungkapnya.

Lanjut Tohari, jika dirapatkan dalam KUA-PPAS maka tidak akan clear karena nantinya suaranya akan berbeda-beda, untuk itu disamakan terlebih dahulu persepsinya. Selain itu, harus reses dahulu, karena jika belum reses maka pokok pikiran tidak bisa dan tidak dapat diakomodir dan baru dapat diakomodir tahun 2021. Jika sudah reses kemudian by address diberikan kepada rencana kerja pemerintah daerah, setelah itu rencana KUA-PPAS pasti masuk RKPD.

“Mereka kurang memahami padahal  Permendagri nomor 34 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD yang berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya tercantum cara pokok pikiran DPRD yang kuncinya di RKPD dan harus reses terlebih dahulu,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud ketika diwawancarai awak media mengatakan study banding yang berkaitan dengan akomodir pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Salatiga sehingga menjadi program pemerintah kota Salatiga yang memang diambil dari aspirasi masyarakat. Setelah melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kabupaten Jombang kami melihat peran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sangat baik, bahkan masing-masing anggota DPRD di Kabupaten Jombang ini memiliki plafon minimal 1,5 milyar untuk bisa dialokasikan menjadi pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

“Dari study banding ini, kami dari DPRD kota Salatiga banyak mendapatkan tips, saran dan masukan bagaimana memasukan pokok-pokok pikiran menjadi program pemerintah kita, selain itu kami juga akan mengadopsi salah satu kebijakan yang ada di Kabupaten Jombang untuk diterapkan di Salatiga. Adapun yang kita bahas diantaranya adalah bantuan sosial, infrastruktur, pembangunan tempat ibadah dan sebagainya. Dari DPRD Kota Salatiga yang melakukan study banding ke Kabupaten Jombang ada 14 orang yang terdidri dari Pimpinan DPRD, semua Komisi, ketua fraksi dan beberapa pimpinan alat kelengakapan dewan,” pungkasnya.