Caption Foto : Pelaku saat diamankan Anggota Resmob 

mediapetisi.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan Seorang Pemuda berinisial AIP (24) 0yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Jum’at (1/11/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. membeberkan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 oktober 2019 sekira pukul 20.30 wib di dusun/desa Kayen kecamatan Bandarkedungmulyo kab Jombang Anggota Resmob telah mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumah Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang dan korban pencabulan yakni SSA (19) yang berawal terlapor mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumah terlapor saja yang kemudian berujung dengan terlapor memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” bebernya.

Menindak lanjuti laporan tersebut tim Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekira pukul 20.30 wib di rumah di Dusun/Desa Kayen kecamatan Bandarledungmulyo kabupaten Jombang, Anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri. 

Pasal yang diterapkan pada pelaku Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Azi.