Caption Foto : Kapolres Jombang dengan tersangka penipuan 

mediapetisi.net – Press release ungkap kasus kriminal oleh Polres Jombang dan Polsek jajaran yang dilakukan mulai tanggal 12 sampai 28 Februari 2020 dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (28/2/2020).

Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Jombang mulai tanggal 12 sampai 28 Februari 2020 telah ungkap kasus kriminal sebanyak 13 kasus dengan 12 tersangka yang terdiri dari kasus penipuan 3 kasus, persetubuhan anak dibawah umur 1 kasus, judi  3 kasus, aniaya 2 kasus, pencurian 3 kasus dan ilegal logging 1 kasus, jelasnya 

Satreskrim berhasil ungkap 4 kasus dengan 3 tersangka yakni 2 laki – laki dan 1 perempuan. Untuk kasus penipuan dengan tersangka atas nama Mutik binti Ali Kosim (38) yang beralamatkan Dusun Plosorejo RT 01 RW 01 Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Barang bukti berupa 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar kuitansi, 8 unit mobil diantaranya Toyota INNOVA S-1409-ZR, 2 DATSUN S-1526-SQ, S-1776-ZSM, 1 NISSAN S-1264-SQ, 2 TOYOTA YARIS S-1740-ZQ dan S-1067-ZR,  1 MITSUBHISI XPANDER S-1553-ZU, 1 ESPAS S-9423-WE DAN 1 HONDA BRIO S-1217-N. Barang bukti lainnya yakni 9 unit Sepeda Motor 7 HONDA VARIO NOPOL : S-4319-WAA, S-3397-OAF, S-3572-OAC, S-6337-WAC, S-4692-OAB, S-4539-WAB, S-4794-WL, 1 PCX S-4586-WA DAN 1 BEAT S-5534-QAA. 

Tersangka diduga melanggar tentang persangkaan PASAL 378 KUHP dengan ancaman Pidana penjara  4 Tahun, pungkas Kapolres.