Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Press release ungkap kasus Narkoba oleh Polres Jombang dan Polsek jajaran yang dilakukan mulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2020 dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan. Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (28/2/2020).
Menurut Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. membeberkan bahwa selama bulan Februari Satreskoba Polres Jombang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 40 kasus dengan 43 tersangka dengan rincian narkotika 20 kasus 23 tersangka dan okerbaya 20 kasus 20 tersangka. Dapat diestimasikan hampir setiap hari Satreskoba berhasil mengungkap kasus Narkoba, baik Narkotika maupun obat terlarang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu 14,72 gram, pil double L 13.016 butir yang didapat dari bandar perempuan seorang ibu rumah tangga dari pinggiran Kabupaten Jombang yang beberapa waktu lalu telah diberitakan, 9 buah pipet kaca yang digunakan oleh pengguna sabu, 4 buah korek api, 39 unit HP, 7 buah alat hisap, 1 unit timbangan digital yang digunakan oleh para bandar dan pengedar dan uang tunai sebesar Rp. 3.437.000,- yang merupakan hasil transaksi pengedaran,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskoba AKP. Moch. Mukid SH. mengatakan bahwa Anggota Sat Narkoba masih terus eksis melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus Narkoba di wilayah Polres Jombang. Setiap Kabupaten memiliki tingkat kasus Narkoba yang sama, hanya dedikasi dari masing-masing anggota dalam mengungkapkannya dan yang membedakan hasilnya.
Mukid juga mengibaratkan pengungkapkan Narkoba seperti mencari jarum yang jatuh dilaut, jika tidak dicari akan tetap berada ditempatnya dan hanya dibutuhkan cara untuk mencari jarum yang terjatuh di lautan untuk mengungkapkannya, pungkasnya.