Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kanit Turjawali ngecek pasukan
mediapetisi.net – Apel gelar pasukan operasi zebra Semeru 2019 yang diselenggarakan oleh Polres Jombang dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Jawa Timur guna cipta kondisi pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2019 dipimpin oleh Kapolres Jombang. Bertempat di Mapolres Jombang. Rabu (23/10/2019).
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. dalam amanatnya membacakan sambutan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si mengatakan bahwa, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk yang banyak dan menempati peringkat kedua di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2018 sebanyak 42 juta penduduk dengan kepadatan 813 jiwa per m3. Kepadatan tersebut berakibat menghadapi masalah, salah satunya terkait transportasi yang menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan di Jawa Timur masih cukup tinggi, bahkan cenderung mengalami kenaikan sebesar 4,11% dibanding tahun 2018 dengan periode yang sama, pada Januari-September.
“Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas antara tahun 2018 dan 2019 pada periode Januari-September mengalami penurunan sebesar 3,67%, namun pelanggaran terbanyak yakni marka jalan dan rambu-rambu yang merupakan pelanggaran prioritas dan berpotensi kecelakaan. Pelaksanaan operasi zebra semeru 2018 angka pelanggaran dan laka lantas mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu, 20,70% untuk pelanggaran dan 65,10% laka lantas,” ujarnya.
Lanjut Boby, Operasi tersebut merupakan salah satu upaya Polda Jatim dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dengan mengedepankan skala prioritas Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman. Pelaksanaannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara terpusat, namun saat ini secara mandiri kewilayahan sehingga secara administrasi dan teknis dilapangan berdasarkan Kasatwil yang disesuaikan dengan kerawanan masing-masing. Operasi dimulai pada tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Ada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standard, pengendara mobil yang tidak menggukan seltbeld, melebihi batas kecepatan, menggemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, melawan arus dan keabsahan surat kelengkapan pengemudi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH ketika diwawancara usai apel mengatakan bahwa, ini merupakan target untuk mengurangi tingkat pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2019. Beberapa kriteria yang mendapatkan antensi dan perhatian dari kepolisian, diantaranya pengendara dibawah umur, pengendara roda 2 dan roda 4 yang menggunakan HP, kelengkapan surat-menyurat dan pelanggaran marka serta rambu lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Beberapa wilayah di kabupaten Jombang yang menjadi target operasi dan berpotensi, seperti daerah Wonosalam, Mojoagung dan diwek maupun daerah yang sangat padat arus lalu lintas dan didominasi oleh kendaraan roda 2. Kepolisian akan mengedepankan yang berskala prioritas dan berpotensi menimbukan kecelakaan lalu lintas dan tidak semua pelanggar nanti dilakukan penindakan dan penegakan hukum, namun beberapa diberikan himbauan dan teguran simpati, tetapi untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan ditindak, karena kecelakaan lalu lintas itu diawali dengan pelanggaran dalam berlalu lintas. Polres Jombang menyiapkan sebanyak 81 personel yang diterjunkan untuk menertibkan lalu lintas selama 14 hari sesuai dengan mekanisme yang ada, berupa teguran simpatik maupun tindakan atau penilangan, pungkas Boby. (rin)