Caption Foto : Rumah dalam proses pembangunan yang mendapatkan bantuan PID RTLH
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman memberikan Program Inovasi Desa (PID) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019 di 152 Desa dari 20 Kecamatan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Ir. Heru Widjajanto MSi ketika diwawancarai mengatakan PID (Program Inovasi Desa) merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa-desa yang cukup signifikan. PID RTLH juga program untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer, yakni kebutuhan papan atau rumah. Sebab, jika sudah memiliki rumah yang nyaman, akan membawa dampak positif untuk keluarga tersebut.
“PID Rumah Tidak Layak Huni untuk tahun 2019 di Kabupaten Jombang yang mendapatkan sebanyak 1116 rumah dari 152 Desa dan 20 Kecamatan. Untuk yang sudah diajukan pencairan ke BPKAD ada 109 desa dan ntuk progress tergantung TPK desa pelaksanaannya. Dengan adanya PID ini, mampu menurunkan jumlah angka kemiskinan yang cukup signifikan di Kabupaten Jombang terutama di desa-desa,” ujar Heru ketika ditemui di ruang kerjanya. Jumat (18/10/2019)
Menurut Heru, mekanisme awal untuk mendapatkan PID bahwa Desa mengusulkan nama dan jumlah calon penerima bantuan selanjutnya Pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas Perkim melakukan verifikasi baik verifikasi lapangan maupun verifikasi administrasi sehingga calon penerima bantuan tepat sasaran. Setelah itu pemerintah desa membuat proposal sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim. Kalau sudah ada proposalnya, pemerintah kabupaten membuat SK Bupati calon penerima bantuan.
“Besaran bantuan keuangan untuk PID rumah tidak layak huni ada 3 kriteria yakni kalau rumah kerusakannya berat mendapatkan bantuan sebesar 20 juta, rumah kerusakannya sedang mendapatkan bantuan sebesar 15 juta dan rumah kerusakannya ringan mendapatkan bantuan sebesar 10 juta,” tegasnya.
Sedangkan waktu pelaksanaan PID rumah tidak layak huni dilakukan / dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan membentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa. Heru berharap, warga penerima bantuan benar-benar merealisasikan pembangunannya dengan baik sekaligus menjadi stimultan bagi warga sekitarnya untuk membantu pembangunan RTLH dan dalam 1 tahun anggaran, pungkasnya. (yun)