Caption Foto : Kapolres Jombang saat diwawancarai media

mediapetisi.net – Press Release dipimpin Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. didampingi Kasat Reskrim AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. terkait kasus pembunuhan yang dilakukan BO (48) di wilayah hukum Polres Jombang. Bertempat di depan Ruang Satreskrim Polres Jombang. Kamis (3/10/2019).

Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH membeberkan bahwa kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari selasa (2/10) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jl. Basuki Rahmat, Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Korban bernama Achmad Dwi Antoko (23) warga Dusun Geneng gang 2 Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jombang, diketahui identitas dari terduga pelaku pembunuhan, berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui keberadaan terduga pelaku di Jl. Ploso Babat, yang sedang mengendarai becak bersama Puji Rahayu, selanjutnya Polisi mengamankan terduga pelaku, dan setelah dilakukan pengembangan lebih dalam pelaku BO (48) mengakui perbuatannya, dan nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu, karena korban sering ke rumah Puji Rahayu, yang tidak lain adalah pacar pelaku,” beber Kapolres.

Lanjut Kapolres, Polisi juga mengamankan sandal yang dipakai korban, 1 buah batu yang ditemukan dibawah korban sebagai barang bukti, dan juga bekas darah korban diluar penemuan mayat korban. Pelaku diduga melanggar pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan tukang becak asal Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut, kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolres. (yun)