Caption Foto : Tersangka Pengedar Sabu
mediapetisi.net – H (35) ditangkap polisi karena berani mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Rabu (28/8/2019)
Kasat Resnarkoba Polres AKP. Moch. Mukid SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019, sekira jam 11.01 Wib di sebuah rumah Desa/Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ada pengedar sabu. Mendapat laporan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka berinisial H (35) dan tersangka merupakan TO.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang dibungkus tissue diduga shabu dengan berat kotor 1,27 gram berat bersihnya 0,89 gram, 1 (satu) plastik klip diduga shabu berisi 1 (satu) plastik klip yang dibungkus tissue dengan berat kotor 1,26 gram berat bersihnya 0,88 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip didug ashabu dengan berat kotor 1,03 gram berat bersihnya 0,65 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 1 plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 1,03 gram berat bersihnya 0,65 gram, 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,52 gram berat bersihnya 0,28 gram, 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,70 gram berat bersihnya 0,21 gram, 2 (dua) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,63 gram berat bersihnya 0,14 gram. 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,67 gram berat bersihnya 0,18 gram, 1 (satu) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,63 gram berat bersihnya 0,14 gram. 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,42 gram berat bersihnya 0,09 gram, 2 (dua) plastik klip dililit solasi hitam diduga shabu dengan masing-masing berat kotor 0,38 gram berat bersihnya 0,05 gram. (Shabu Total berat kotor 10,67 gram), 1 (satu) unit HP merk REAL ME warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 2 (dua) pack plastik klip kosong, jelas Mukid.
Tidak puas dengan tangkapannya, Anggota Resnarkoba Polres Jombang menangkap AP (28) telah mengedarkan Sabu di Desa / Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,69 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Kedua Pelaku dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)