Caption foto : Wakil bupari Jombang saat serahkan sertifikat

mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Warga Desa Mentaos. Dihadiri Kepala BPN, Camat, Babinsa, bhabinkamtibmas, Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Kepala Desa dan Warga yang menerima Sertifikat. Bertempat di Balai Desa Mentaos Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Selasa (30/4/2019)

Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP.  menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya. Untuk pengurusan Legalitas kepemilikan tanah Warga Kabupaten Jombang pada tahun 2018 sejumlah 60 ribu sertifikat. 

“Semuanya mengeluhkan (masalah) sengketa tanah, sengketa lahan, konflik lahan, ada di mana-ana. Kenapa itu terjadi, karena masyarakat tidak punya bukti (atas) hak ukur yang namanya sertifikat,” ujarnya.

Lanjut Sumrambah, sengketa lahan yang terjadi di masyarakat pun bermacam-macam. Ada yang terjadi antartetangga, dengan keluarga sendiri, bahkan antara warga dan perusahaan. Selain itu, Sumrambah kembali mengingatkan warga yang ingin menggadaikan sertifikat tanahnya ke Bank. 

“Saya berharap warga mempertimbangkan dengan matang untuk apa uang yang dipinjam dan untuk kebutuhan apa uang itu. Nggak apa-apa, ini dipakai untuk agunan silakan. Tapi hati-hati, dihitung, dikalkulasi, jangan tergesa-tergesa. Gunakan uang pinjaman di Bank untuk modal usaha dan modal kerja. Mulai sekarang jangan ada masalah lagi terkait kepemilikan tanah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih MH. menyampaikan khusus pembuatan sertikat dan warga semuanya yang sudah menerima sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik karena rawan konflik dan susah dalam proses pembuatannya dan bila ada yang hilang segera melapor ke Polsek setempat.

“Apabila ada yang keliru dalam penulisan nama atau tanggal lahir jangan di coret atau dihapus, segera lapor kepada Kepala Desa dan akan ada yang membenahi dari Pihak Kantor BPN. Kali ini Warga Desa Mentaos yang menerima sertifikat  sebanyak 532 orang. Warga yang sudah menerima sertifikat tolong dibuka dulu apa sudah benar nama dan ukuran tanahnya, setelah itu disampuli dan disimpan dengan baik,” pesannya.

Untuk tahun 2019 kabupaten Jombang mendapatkan Program sertifikat PTSL sejumlah 55 ribu sertifikat. Tutik erharap, ke depan program PTSL tersebut bisa berjalan dengan baik di wilayah kabupaten Jombang dan dengan adanya program sertifikat PTSL ini semoga bisa meningkatkan ekonomi, maupun taraf hidup masyarakat kabupaten Jombang, harapnya.

Sutomo (55) Warga Desa Mentaos salah satu warga yang mendapatkan sertifikat mengatakan sangat senang dengan adanya program PTSL ini karena tanah yang saya tempati dengan keluarga baru sekarang punya sertifikat. “Terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi program sertifikat ini,” pungkasnya. (yun)