Caption foto : kasat Resnarkoba saat pimpin pres release

mediapetisi.net – Press release ungkap kasus Narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang mulai hari Senin tanggal 22 Januari sampai tanggal 25 April 2019 yang berarti 3 hari, bertempat di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (26/4/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moh. Mukid SH menyampaikan selama 3 hari telah berhasil mengungkap 5 pengedar dan bandar pil koplo/pil double L yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang dengan barang bukti yang diamankan 42.000 butir pil koplo dan HP untuk komunikasi serta uang tunai dari hasil penjualan pil koplo, jelasnya.

Menurut Mukid bahwa, modus yang digunakan oleh pelaku dari bandar yang berinisial AG memanfaatkan momen saat petugas dari Polres Jombang disibukkan dengan pengamanan pemilu 2019, tetapi dengan kesigapan dan antisipasi dari Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap bandar dan pengedar tersebut. Pengambilan barang menggunakan sistem ranjau oleh bandar, yang mana barang dan uang sama-sama diletakkan di pinggir jalan tanpa bertatap muka secara langsung, setelah bandar mendapatkan barang, bandar akan menyimpan dirumahnya dan kemudian dibagikan kepada pengedar.

“Barang didapat berasal dari wilayah Surabaya. Sedangkan untuk pelaku merupakan pemain lama yang sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 1 tahun lebih, namun bukan residifis. Selain itu, Para pelaku berasal dari satu jaringan yang sama, baik dari pengedar maupun bandar. Untuk sasarannya merupakan para generasi milenial, karena koplo harganya murah, perbiji harganya berkisar antara Rp.2.000- Rp.3.000 tetapi efek yang ditimbulkan hampir sama seperti Narkotika dan pemakaiannya pun tidak memerlukan alat,” ungkapnya.

Dari penjualan yang dilakukan, pelaku mendapatkan keuntungan mencapai 50% bahkan 100% dari pembelian. Para pelaku akan dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009  tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Mukid. (rin)