Caption foto Pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – RSMP (34) dan AFP (30) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Okerbaya (Obat keras dan berbahaya) jenis Pil Dobel L di wilayah Hukum Polres Jombang. Rabu (24/4/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moh. Mukid SH. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 23 April 2019 sekitar jam 07.00 Wib Unit Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Dobel L di sebuah rumah desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, bebernya.

Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik berisi 500 butir pil dobel L, 1 (satu) kaleng bekas rokok surya berisi 50 (lima puluh) kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 500 butir, 1 (satu) buah potongan bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 2 (dua) kit lintingan kertas grenjeng rokok masing- masing berisi 10 butir Pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi beberapa potongan kertas grenjeng rokok, Uang tunai sebesar Rp.600.000,-, 2 (dua) buah HP merk Evercross warna silver dan HP merk samsung warna hitam berikut simcardnya dan Jumlah total barang bukti pil koplo sebanyak 1020 butir.

Tidak puas dengan tangkapannya Kasat Resnarkoba memburu pengedar pil dobel L lainnya, dan Unit Resnarkoba berhasil menangkap AFP di Desa Sukoibee Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) pack plastik masing-masing berisi @1.000 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 32.000 butir pil dobel  L, Uang tunai sebesar Rp.870.000,- dan 2 (dua) buah HP merk Xiaomi warna putih dan HP merk samsung warna silver berikut simcardnya, jelasnya.

Pelaku ditangkap terkait pelaku lain yang diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)