Caption foto : tengah pengedar yang tertangkap

mediapetisi.net – Polisi telah menangkap pelaku berinisial HK (25) karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah Hukum Polsek Tembelang Polres Jombang. Jumat (12/4/2019)

Kapolsek Tembelang IPTU Sarwiadji  membeberkan, berawal dari informasi masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tembelang dipimpin kapolsek tembelang dan Kanit Reskrim pada hari kamis malam tanggal 11 April 2019 Pukul 19.00 wib di warung bakso yang berada di Desa Sentul Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan peredaran obat keras jenis Pil Double L. 

Lanjut Sarwiadji, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 kit pil dobel L sebanyak 10 butir yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna coklat, uang tunai sebesar rp 20.000,- dan 1(satu) unit hp merk ADVAN warna hitam dengan nomor perdana 08156406xxx, bebernya.

Orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Kedung Glagah Rt/Rw. 002/005 Desa Kedung dowo kecamatan  Tembelang kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Polsek Tembelang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Sarwiadji. (yun)