Caption foto ; kasat narkoba saat paparkan penangkapan
JOMBANG : Press release ungkap kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 22 Maret 2019 yang berarti terhitung 82 hari, bertempat di depan Kantor Satuan Resnarkoba Polres Jombang. Jum’at (22/3/2019)
Hasil pengungkapan kasus narkoba Selama 82 hari sat narkoba Polres Jombang telah berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus dengan 61 tersangka (pengedar sebanyak 52 tersangka dan untuk pengguna 9 tersangka) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian 40 kasus narkotika dan 9 kasus pil koplo. Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 52,24 gram atau setengah ons lebih, 33.462 butir pil koplo, ungkap kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid SH.
Menurut Mukid, selain dari pengungkapan oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jajaran Polsek juga berhasil mengungkap 42 kasus dengan 47 tersangka (pengedar sebanyak 38 tersangka dan 9 lainnya adalah pengguna) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, dengan 38 kasus pil koplo dan hanya 4 kasus untuk narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek sebanyak 1,36 gram sabu dan 2.820 butir pil koplo. Jajaran Polsek yang banyak mengungkap kasus yakni Polsek Diwek dan Mojoagung.
“Total keseluruhan antara Polres dan Polsek dalam masa 48 hari berhasil mengungkap 91 kasus yang berarti hampir setiap hari berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan total tersangka 108 tersangka, 90 orang pengedar dan 18 pengguna. Selain itu, total yang berhasil disita secara keseluruhan berjumlah 57,50 gram sabu dan 36.282 butir pil koplo yang setara dapat diminum oleh 3 kecamatan,” tegas Mukid.
Lanjut Mukid, mayoritas barang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo yang transaksinya menggunakan sistem ranjau, ada yang mengambil di belakang tong sampah, belakang royal plaza. Kesulitan yang dihadapi oleh Satresnarkoba yaitu antar bandar selalu berkomunikasi menggunakan nomor pribadi yang tidak nampak nomornya. Antara tersangka satu dengan tersangka lain berbeda jaringan, ada yang di tempat sampah royal plaza surabaya, ada pula yang menggambil di taman dekat alun-alun kota sidoarjo, ada yang di dekat terminal Bungurasih dekat tong sampah dan berbagai macam tempat lainnya.Terkait tersangka yang merupakan tersangka residivis terdapat 2 orang yang salah satunya merupakan pengungkapan kasus pil koplo sebanyak 20.000 butir yang transaksinya di dekat Klenteng Jombang.
“Untuk petunjuk dalam mengungkapkan kasus-kasus narkoba ini bekerjasama dengan Polda Jatim khususnya dalam bidang IT, hanya saja kesulitannya pada nomor bandar besar yang menggunakan nomor pribadi tersembunyi, untuk itu kerjasama dengan IT untuk mengungkap yang sebagai kuda hitamnya,” pungkas Mukid. (yun)