caption foto : suasana saat sosialisasi berlangsung

JOMBANG :Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Tera dan Tera Ulang UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di Pasar Mojoagung. Dihadiri Perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang beserta Staf dan Para Pedagang Pasar Mojoagung. Bertempat di Kantor UPT Pasar Mojoagung. Selasa (16/10/2018)

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang Drs. Masduqi Zakaria MSi ketika diwawancarai mengatakan selama dua Minggu mulai hari Senin tanggal 8 Oktober sampai 22 Oktober 2018 Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang melakukan pendataan kepada pedagang yang menggunakan timbangan sebagai alat jual beli barang dagangannya.

Lanjut masduqi, petugas dari dinas perdagangan yang mendata pedagang di pasar sebanyak 8 orang. Petugas tersebut melakukan pendataan alat ukur timbang milik pedagang di Pasar Mojoagung, Untuk sementara dalam pendataan alat ukur sudah mencapai sebanyak 216 timbangan milik para pedagang, timbangan tersebut dari berbagai jenis. diantaranya, timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan logam, hingga timbangan elektronik dan timbangan neraca emas. katanya.

“Hari ini diadakan sosialisasi tera/tera ulang berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Permendag No 68 tahun 2018 tentang UTTP yang wajib ditera/tera ulang dan Perda No 11 tentang Restribusi tera/tera ulang Kabupaten  Untuk uji tera dilaksanakan mulai tanggal 23 Oktober 2018. Uji tera tersebut dikerjakan secara mandiri uji tera ulang di pasar Mojoagung, Uji tera di Pasar Mojoagung dilaksanakan dengan cara jemput bola. Karena pasar Mojoagung akan dijadikan sebagai pasar percontohan tertib ukur dari sebanyak 16 pasar daerah yang ada di Kabupaten Jombang”, ucapnya

Selain itu, tujuan sosialisasi tera/tera ulang di pasar Mojoagung tersebut untuk peningkatan pemilik Ukur Takar Timbang dan perlengkapannya (UTTP) tentang pentingnya pelaksanaan tera/tera ulang. Sosialisasi kali ini diikuti sebanyak 45 pedagang yang ada di Pasar Mojoagung. yang sebelumnya sudah diadakan sosialisasi uji tera ulang di kantor kecamatan Mojoagung,guna disampaikanbkepada masyarakat, khususnya pedagang yang memiliki timbangan. lanjutnya

“Selesai diadakan pendataan timbangan selanjutnya akan dilakukan uji tera/tera ulang. Sehingga waktu uji tera/tera ulang di UPT Pasar Mojoagung sudah siap alat ukurnya. Jenis timbangan yang akan digunakan dalam mengukur untuk transaksi diantaranya; timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan logam, hingga timbangan elektronik dan timbangan neraca emas”. 

Tujuan diadakan uji tera ulang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran, serta dalam rangka perlindungan konsumen, sehingga Konsumen betul-betul terlindungi dan tidak ada konflik dari konsumen terhadap barang-barang yang dibeli,termasuk para pedagang itu sendiri agar tidak merugi. ucapnya.

“kepada pedagang yang tidak datang dalam sosialisasi tera/tera ulang, agar diberitahu, sehingga waktu dilakukan uji tera/tera ulang dilakukan, semua pedagang yang memiliki timbangan di Pasar Mojoagung sudah siap. Dwngan demikian apabila timbangan sudah ditera ulang berarti timbangan tersebut bisa dipakai untuk berdagang”. 

Masduqi berpesan, bagi Pedagang yang hadir dan timbangan sudah ditera tidak  boleh dirubah, dan para pedagang Jangan sekali-kali melakukan pengurangan bobot barang dagangannya yang ditimbang. Walaupun saat menimbang tidak ada orang yang tahu, berat dagangannya tetap tidak boleh dikurangi timbangan. Ukuran timbangan harus sesuai dengan ukuran berat barang. pungkasnya.

Perlu diketahui sebelum sosialisasi tera/tera ulang dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang bersama Perwakilan Pedagang Pasar Mojoagung.(yun)