Caption foto : Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra saat sambutan
JOMBANG :Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 dibuka oleh Hari Purnomo AP Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik pemerintah kabupaten Jombang, Diikuti 21 Camat dan 302 Kepala Desa se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu (6/2/2019).
Hari Purnomo AP Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik pemerintah kabupaten Jombang, menyampaikan sambutan dari Bupati Jombang tentang desa sebagai satu kesatuan hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan, memberikan suatu penghargaan bagi daerah, khususnya desa untuk mempercepat pembangunan ditingkat desa.
“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun dari pinggiran sesuai dengan nawacita, paradigma baru dalam pemerintahan desa diantaranya menekankan pada prinsip partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna penyelenggaraan desa harus mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, mampu membuka maupun menambah pengetahuan tentang regulasi terbaru yang akan dilaksanakan di kabupaten Jombang, dalam hal ini dengan pembentukan BPD secara serentak di tahun 2019,” ujarnya.
Lanjut Hari, Kepala Desa akan faham ketentuan pengisian keanggotaan secara demokratis, sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait pengisian keanggotaan BPD. Semua harus memantapkan regulasi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa karena peraturan dibuat untuk melindungi semua dari masalah yang tidak diinginkan kedepannya, sehingga akan tercipta pemerintahan yang berkarakter dan berdaya saing, serta bebas dari tindakan KKN.
“Kami berharap para camat, kepala desa dan semua yang terlibat dalam penyelenggaraan BPD serentak agar lebih berhati-hati dan mengikuti setiap aturan yang dibuat dan disepakati bersama, sehingga kabupaten Jombang tetap aman dan lancar dalam setiap kegiatan pemerintahan disetiap tingkatan, agar tertib dan terhindar dari permasalahan yang tidak diharapkan. Penyelenggaraan BPD harus serius dan profesional dalam penyelenhgaraan BPD sehingga tidak timbul masalah kedepannya,” harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Darmadji menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala desa terkait dengan proses pengisian keanggotaan badan permusyawaratan desa, memberikan pengetahuan kepada kepala desa terkait tugas kepala desa untuk membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD, memberikan pengetahuan kepada desa terkait proses dan tahapan pencalonan BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan pembekalan kepada camat terkait dengan proses pengisian keanggotaan BPD periode 2019-2025, pungkasnya. (rin/yun)