caption foto kepala kominfo saat sosialisasi dihadapan perwakilan SKPD

JOMBANG :Kominfo kabupaten Jombang gelar sosialisasi persandian dan pengamanan Informasi oleh  Prabaswari Analis keamanan siber badan siber dan sandi negara. dihadiri oleh Kepala Kominfo kabupaten Jombang beserta jajarannya. dengan peserta sosialisasi dari semua perwakilan dinas se kabupaten Jombang. Selasa (16/10/2018)

Kepala KOMINFO kabupaten Jombang Budi Winarno ketika diwawancarai menjelaskan, Terkait undang undang informasi publik dan pembentukan badan siber dan sandi negara, tertuang pada amanat undang undang keterbukaan informasi publik.jelasnya

“Seluruh Informasi publik berhak untuk diberikan kepada masyarakat secara terbuka. sedangkan amanat undang undang informasi publik ada kategori penyampaian informasi yang bisa di publikasikan dan di klasifikasikan” ujarnya

Menurut Budi klasifikasi itu sendiri memiliki kategori, ada yang terbatas, ada yang rahasia dan ada yang sangat rahasia.

” Kategori rahasia dan sangat rahasia adalah salah satu informasi yang bisa membahayakan negara”

Terkait hal tersebut, maka kominfo mengajak dinas dinas untuk mengetahui klasifikasi dalam informasi keterbukaan publik. “Dengan era digital arus informasi begitu beragam. kami ingin memahamkan kepada OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) tentang informasinya benar apa informasinya hoax. Identifikasinya dengan cara menggunakan berbagai sistem, diantaranya tanda tangan elektri atau tanda tangan digital yang ada sertifikasinya. Sedangkan untuk bisa mengetahuinya tanda tangan tersebut ada code sertifikat yang dikeluarkan dari BSSN”,

Dengan sistem aplikasi ini untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang bagus harus dijalankan. Sarana prasarana dan juga disiapkan SDM nya. Semua itu akan dibangun mulai tahun 2019. karena target pelaksanaan dari kementrian, sampai tahun 2025. pungkasnya