Caption foto : tersangka tengah

JOMBANG :MAH (30) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkoba jenis obat keras Pil Dobel LL di wilayah Hukum Polsek Ploso, Polres Jombang. Selasa (6/3/2019)

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno SH. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin 4 Maret 2019 sekitar jam 21.00 Wib unit Reskrim Ploso melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Dobel LL di Jalan Raya Ploso tepatnya di depan Indomart Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, bebernya.

Lanjut Sutikno, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus grenjeng rokok/ aluminium voil dimasukan bukus rokok Gudang Garam Surya 12, Sebuah handphone Mrk Samsung Dous  warna hitam beserta sim card 08151540xxxx, Uang tunai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2011 Nomor Polisi S- 5757 -YL beserta STNKB dan kontaknya serta satu botol miras arak putih 600 ml kemasan merk Indomart, jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan dusun Bean Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso  Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Ploso Kompol Sutikno. (yun)