Caption foto : suasana petugas dan masyarakat saat melakukan penyortiran

JOMBANG :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Sortir dan melakukan pelipatan surat suara perdana yang digunakan untuk pemilu 2019  bertempat di dua lokasi sekaligus.

Tempat penyimpanan Surat suara  tersebut masih sewa. gedung sewa penyimpanan berada di dua lokasi, yaitu, di gedung milik toko Juwita jalan Hasyim Ashari dan gedung olahraga tennis lapangan indoor Jombang. jelas Muhaimin Shofi Ketua KPU Kabupaten Jombang Ketika Diwawancarai Selasa (5/3/2019).

Lanjut Muhaimin, Penyortiran dan pelipatan surat suara pada pemilu 2019 ini melibatkan masyarakat. Sebelum melakukan penyortiran dan pelipatan, calon penyortir dan pelipat akan mengumpulkan data diri berupa fotokopi KTP dan akan mendapatkan satu dus surat suara berisi 500 surat suara. Setelah mendapatkan surat suara, mereka harus melakukan penyortiran terlebih dahulu dan memastikan surat suara tersebut tidak cacat. Jika sudah dipastikan tidak ada kecacatan pada surat suara, baru akan dilakukan pelipatan sesuai dengan yang dicontohkan oleh petugas KPU. lanjutnya

“Hari ini dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk DPRD kabupaten Jombang  seluruh dapil. Untuk saat ini, surat suara pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Jombang sudah datang semua dan pada hari ini pula surat suara DPRD Provinsi diagendakan datang. Sedangkan untuk surat suara yang Pilpres masih menunggu dari percetakan Temprina yang masih belum diketahui untuk kedatangannya, tetapi akan diusahakan sesegera mungkin,”ucapnya

Sedangkan untuk jumlah surat suara sendiri sesuai dengan DPT per TPS di tambah dengan 2%. 

“Target sortir dan pelipatan selesai H-10 yang nantinya juga akan didistribusikan. KPU juga telah melakukan simulasi dengan kapasitas waktu yang telah ditentukan. KPU membutuhkan kurang lebih 300 orang untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara agar mengejar target waktu. Setiap logistik yang datang juga akan segera dilakukan penyortiran dan pelipatan,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan, KPU kabupaten Jombang hingga saat ini belum menemukan surat suara yang rusak. Jika nanti ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan penggantian. Untuk pengantian tersebut harus menunggu ketersediaan dan informasi dari KPU Pusat, karena KPU kabupaten tidak melakukan kontrak langsung dengan pihak penyedia logistik, yang memiliki kontrak tersebut hanya KPU RI atau KPU pusat,  pungkasnya. (rin/yun)