Caption foto Gubernur Jatim saat sambutan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya bersama dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Jatim serta seluruh elemen penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi.
Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/2).
Untuk itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi Tim Korsup Pencegahan Korupsi KPK RI yang telah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Jatim setiap triwulannya pada tahun 2018.
Menurutnya, aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sistem pelaporannya melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) korsupgah yang terdiri dari delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
Aksi ini memberikan standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi, katanya.
Dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 di Provinsi Jatim yang telah diverifikasi oleh KPK per tanggal 15 Januari 2019, dari 39 pemerintah daerah di Jatim yang terdiri atas satu pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota, secara rata-rata mendapat nilai 66 persen atau 8 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 58 persen. Nilai tertinggi pemerintah daerah di Jatim adalah sebesar 93 persen dan nilai terendah sebesar 39 persen.
Rincian pencapaian setiap sektor secara rata-rata tersebut, lanjutnya, terdiri dari pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 71 persen, barang dan jasa sebesar 61 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar 77 persen, dan kapabilitas APIP sebesar 64 persen. Juga manajemen ASN sebesar 65 persen, dana desa sebesar 71 persen, dan manajemen aset sebesaf 80 persen.
“Sementara itu optimalisasi pendapatan daerah masih berada di angka terendah yakni 47 persen, jadi kami harapkan ada asistensi lebih detail dari tim korsupgah sehingga dari sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya, katanya.
Gubernur Khofifah mengatakan, beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi program pemberantasan korupsi ini diantaranya, di sektor perencanaan dan penganggaran APBD, aplikasi perencanaan dan penganggaran sudah ada namun kedua aplikasi masih belum terintegrasi. Kemudian di sektor PTSP, masih adanya permintaan rekomendasi teknis yang belum dapat dilaksanakan dalam PTSP.
“Kemudian di sektor dana desa, kendalanya adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap dana desa karena terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten, sedangkan bantuan anggaran pengawasan dari pemerintah pusat untuk mengawasi pengelolaan dana desa sampai dengan saat ini masih nihil, katanya.
Terkait kendala ini, Gubernur Khofifah meminta bimbingan kepada KPK dan instansi terkait agar rencana aksi yang akan dilanjutkan pada tahun ini dapat terlaksana dengan optimal, serta bermanfaat kepada masyarakat karena dilakukan dengan transparans dan akuntabel.
“Kami sepakat akan melakukan audit CETTAR (Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif) di setiap OPD, sehingga tidak saja cepatnya pelayanan yang dilakukan tapi juga harus CETTAR dan respon yang dilakukan bisa maksimal, katanya.
Ia juga meminta kepada bupati/walikota sebagai top manajemen di daerah untuk memberikan dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh terhadap pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi ini sesuai 13 komitmen yang ditandatangani pada acara ini. siaran pera humas/ pemprovjatim/dewi(yun)