Caption foto : kasat reskrim saat press release didampingi ka humas polres Jombang dan ketua Koni
JOMBANG :Press release kasus pembunuhan berencana oleh Kasatreskrim Polres Jombang di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Kamis (28/2/2019).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. menjelaskan, berawal dari penemuan mayat yang ditemukan di bantaran sungai Bongkot, Peterongan, pada Sabtu 23 Februari 2019. polres Jombang langsung melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku pembunuhan, sehingga sebelum 24 jam polres Jombang telah berhasil menangkap pelaku di rumah budhe pelaku di plemahan, Sumobito. Pelaku merupakan teman dekat korban. Pelaku juga sempat melarikan diri ke Surabaya, namun kembali lagi ke Jombang, jelasnya.
Menurut Azi, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, pada saat mantan pacar korban ke rumah korban untuk menanyakan korban kepada nenek korban, pada saat itu Anggota Reskrim sudah berada di rumah korban untuk mengintrogasi keluarga korban, mantan pacar korban sempat chatting dengan korban ketika korban bersama pelaku, dari situlah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial HD(30) yang telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak, sedangkan korban berinisial BA (21). Pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku karena sakit hati kepada korban lantaran sering di-bully oleh korban. Awalnya pelaku menjemput korban dirumahnya dan mengajak korban ke TKP untuk menemui seorang wanita, namun sebelum menuju TKP, pelaku mampir ke rumahnya untuk mengambil sabit. Namun sesampainya di TKP korban tidak menemukan seorang wanita, korban sempat memukul pelaku karena merasa dibohongi oleh pelaku, kemudian pelaku mengalungkan sabit ke leher korban. Sebelum mayatnya dibuang, Pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa terlebih dahulu, setelah itu mayatnya dibuang ke bantaran sungai Bongkot, Peterongan, beber Azi.
Pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh Anggota Reskrim karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. Selain membunuh, pelaku juga membawa sebuah kalung emas seberat 9,5 gram, sebuah sepeda motor, sebuah handphone dan dompet korban. Pelaku dikenakan pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Reskrim Azi. (rin/yun)