Caption foto : pelaku dan barang bukti
JOMBANG :Kasat Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap KDY (21) asal Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang karena berani menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jombang. Selasa (26/2/2019)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH menjelaskan, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Desa Mojongapit ada seseorang yang menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan hari senin 25 Februari 2019 sekira jam 07.47 Wib ternyata benar dan tidak menunggu lama Kasat Narkoba berhasil menangkap KDY (21) di rumahnya, bebernya.
Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 4 (empat) plastik klip diduga bekas bungkus sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip kosong serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna silver beserta simcard nomor xxxxxxx, jelasnya.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan Anggota Resnarkoba menangkap 3 (tiga) pelaku lainnya yakni AKM (24) Desa Candimulyo Kecamatan/ Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip diduga bekas bungkus shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan (skrop), 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,70 gram atau berat bersih 0,49 gram, 1 (satu) unit HP merk Huawei warna putih beserta simcard, serta 9.000 (sembilan ribu) butir pil double L yang terbungkus 9 (sembilan) plastik
Kedua, AR (22) alias Donat dengan barang bukti bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip diduga berisi sisa sabu masing-masing dengan berat kotor 0, 20 gram, 1 (satu) buah korek api gas merk tokai warna oranye, 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna oranye, seperangkat alat hisap (bong) serta 1 (satu) unit HP merk Asus warna hitam beserta simcard,
Untuk yang terakhir jam 10.00 Wib penangkapan di Desa Sengon berinisial MPW (19) alamat Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Pro Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,24 gram, 1 (satu) buah botol air mineral merk Club (bong) serta 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna pink kombinasi putih beserta simcard, tegas Mukid.
Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai / menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan dan pengembangan dalam menemukan pelaku lainnya, pungkas Mukid. (yun)