Caption foto Kasat Narkoba saat tunjukkan barang bukti pada press release

JOMBANG :Konferensi pers satreskoba Polres Jombang ungkap sabu-sabu sebesar 200 gram lebih (2 ons) di gedung bhakti bhayangkara polres jombang, Jum’at (14/12/2018).

Sabtu (08/12) Satreskoba melakukan penangkapan terhadap Sunarto alias Tomblok (28), lalu dikembangkan dengan penangkapan Sahroni alias Sotrak (36) dan Haris Taufik alias Mbah Rut (29), dilakukan pengembangan dan interogasi lagi, para tersangka  mengambil barang dari Tri Arbi Pamungkas alias Dobol (25), hingga sampai pada pengedar utama Andis Eko Cahyono(32).

Dari 5 tangan tersangka didapatkan  barang bukti sabu-sabu sebesar 212,59 gram, pil koplo sebesar 5.132 butir dan pil ekstasi sebesar 7 butir.

Para tersangka merupakan pemain baru, mereka mengedarkan narkoba masih sekitar 2 bulan. Dari tersangka Andis diketahui bahwa barang berasal dari daerah Sidoarjo dengan cara sistem ranjau di pot bunga dekat alun-alun kota Sidoarjo. Andis juga mengakui bahwa dirinya sudah 5X mengambil sabu-sabu dari Sidoarjo, tetapi  baru 3X yang berhasil diambilnya dengan jumlah yang sama.

Andis dikendalikan oleh Wawan, modus yang digunakan pengendali dengan cara menghubungi Andis untuk mengambil sabu-sabu di taman depan alun-alun, lalu dikirim ke kurir atau dikirim ke Wilayah Tulungagung dan Wilayah Kediri. Setiap pengambilan 3 ons pelaku mendapatkan upah berupa sabu seberat 5 gram atau jika diuangkan sekitar 7,5-10 juta.

Menurut kasat Resnarkoba, Mohammad Mukid menyatakan bahwa, total barang bukti bila diuangkan sekitar 400 juta, karena pergram harganya 2 juta. Dari pengembangan untuk saat ini peredarannya masih umum, tetapi tidak menutup kemungkinan merambah ke pelajar karena terdapat pil koplo yg harganya lebih murah dibandingkan sabu-sabu.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2  UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah dan UU no.36 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 14 tahun penjara atau denda 5 Milyar.

Perlu diketahui terakhir kasat Narkoba menyampaikan,bahwa keberhasilan kegiatan operasional Satreskoba tidak terlepas dari pimpinan dan arahan dari Kapolres Jombang Bapak Fadli Widiyanto SIK SH MH, pungkasnya. (rin/yun)