Caption foto : Kepala BPJS bersama jajaran SKPD Kabupaten Jombang
JOMBANG :Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. Bertempat di Hotel Front One In dihadir oleh Asisten 1, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Kabag. Pemerintahan.Bertempat di Hotel Front One In Jombang. Jumat (14/12/2018)
Kepala BPJS Ketegakerjaan Kabupaten Jombang Sulistijo N Wirjawan mengatakan, MOU tersebut terkait implementasi sistem pelayanan perijinan terintegrasi secara elektronik OSS (Online Single Submission)
untuk pengurusan perijinan secara online yang terintegrasi dengan pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bersamaan dengan acara penandatangan MOU dilakukan FGD (Focus Grup Discussion) antara Pemkab Jombang dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang dan terkait tindak lanjut FGD yang pernah dilakukan di awal tahun 2018 tentang implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara Negara (Non ASN) di Pemkab Jombang.
“Sesuai PP No.24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS membutuhkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Perizinan Usaha,” terangnya.
Lanjut Sulistijo, program Jaminan merupakan program strategis nasional yang diharapkan dapat menopang peningkatan kualitas hidup manusia. BPJS akan terus berinovasi menyediakan layanan dan manfaat yang paripurna, bukan hanya sekedar memberikan manfaat program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, tapi juga mendesain manfaat-manfaat kekinian untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekerja yang diantaranya manfaat perumahan sehat, layak dan terjangkau serta Potongan harga khusus setiap pembelian barang/jasa.
“Tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan adalah dalam perluasan kepersertaan. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pihak untuk turut berkontribusi mendorong upaya-upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurut Sulistijo, sebelum MOU dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi di Dinas Lingkungan Hidup dan hasilnya Bulan Januari Tahun 2019 sebanyak 390 orang tenaga kebersihan di Pemkab Jombang akan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Misi Bupati Jombang untuk mewujudkan Jombang Yang berkarakter dan berdaya saing karena Bupati Jombang mengharapkan pegawai Non ASN maupun perangkat desa untuk diikutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan karena mereka juga mempunyai resiko yang tinggi terhadap pekerjaannya
“Dari 302 Desa yang di Kabupaten Jombang, perangkat desa yang sudah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan ada 120 desa, desa yang belum akan dilaksanakan tahun 2019,” ucapnya.
Kerja sama ini bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanat Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya MOU ini sangat diharapkan angka pekerja yang dapat dilindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat, hal ini menjadi komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Jombang dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mendorong seluruh perusahaan dan pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan Perundang-undangan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja, pungkasnya. (yun)