Caption foto : bupati Jombang gunting pita tanda dibukanya Karya KPM
JOMBANG :Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa gelar karya Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Jombang Tahun 2018 dengan tema “Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) sebagai pelopor dan prakarsa masyarakat siap mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing” dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadir Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Forpimcam, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang serta Anggota KPM se Kabupaten Jombang. Bertempat di Lapangan Desa Plumbon Gambang Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Selasa (27/11/2018)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang Darmadji menyampaikan dasar kegiatan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 129 ayat 1 dinyatakan bahwa kader pemberdayaan masyarakat desa berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong, jelasnya.
Kader pemberdayaan masyarakat (KPM) desa sebagai bagian yang tidak terpusahkan dari strategi desa dalam pengembangan sumber daya masyarakat. Peran KPM sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa, salah satunya membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif demi terwujudnya Jombang yang berkarakter dan berdaya saing, terang Darmadji.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan tujuan gelar karya KPM untuk termotivasinya KPM dalam kegiatan pendampingan pemberdayaan di desa dan kelurahan di semua bidang karena peran KPM sangat diperlukan dalam pembangunan desa. Salah satu pendamping desa merupakan unsur KPM desa yang terlibat aktif dalam proses pembangunan desa karena kaded desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Anggota KPM dituntut mampu membangun kerjasama yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa secara berkesinambungan guna mewujudkan pembangunan partisipatif di desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Menurut Mundjidah, Kader pemberdayaan masyarakat di desa berfungsi untuk mendampingi pemerintah desa dalam memfasilitasi pendayagunaan sarana/prasarana milik desa seperti Balai Desa, Gedung Olah Raga, Gedung Pertemuan, Lapangan Olah Raga, Taman dan lainnya dijadikan tempat/lokasi diselenggarakannya kegiatan-kegiatan pusat masyarakat.
“Peningkatan KPM di tiap Desa dan Kelurahan diharapkan menjadi pelopor dan pendorong untuk memotivasi masyarakat berpartipasi dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,” harapnya.
Peran aktif Kader pemberdayaan masyarakat Mundjidah berharap desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunannya sendiri dengan mandiri sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat setempat sehingga jalannya lembangunan di desa berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita cita azas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang benar-benar dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, pungkasnya. (yun)