Caption foto : suasana rapat pleno

JOMBANG :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019 dipimpin oleh Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofie. Dihadiri Komisioner KPU, Perwakilan Bakesbangpol,Komisioner Bawaslu Jombang,Dan Unit Intel Dim 0814,Intel Polres, Perwakilan Dispendukcapil,Perwakilan Partai, dan PPK se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Husni Kamil Malik Kantor KPU Kabupaten Jombang. Senin (12/10/2018)

Ketua KPU Kabupaten Jombang Muhaimin Sofie menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 32 peraturan KPU no 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu dan surat edaran Ketua KPU RI nomor 1033/PL.012-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 perihal penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Jombang, jelasnya.

Komisioner KPU Jombang, Abd Wadud Burhan Abadi menyampaikan di Kabupaten Jombang ada 21 kecamatan,untuk jumlah desa sebanyak 302 desa dan 4 kelurahan Sedangkan jumlah DPTHP-2 Kabupaten Jombang Pemilihan Umum Tahun 2019 terdiri dari Jumlah pemilih laki laki sebanyak 500.206 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 501.375 orang.Jumlah DPT seluruhnya sebanyak 1.001.581 orang.

“KPU Kabupaten Jombang, menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2019 mendatang karena Jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 2.147 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, kini menjadi 4.292 TPS,” ucapnya.

Lanjut Burhan,penambahan dilakukan setelah ada aturan baru soal jumlah pemilih di tiap TPS. Aturan KPU mengenai perubahan dari ketentuan awal yang ada di Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017, yang awalnya 500 orang per TPS,kini diturunkan menjadi 300 orang per TPS.

“Sesuai dengan aturan yang ada,jumlah pemilih kita per TPS,maksimal 300 pemilih. Ini yang menjadikan jumlah TPS kita bertambah dari 2.147 menjadi 4.292, atau naik 100% jumlahnya,” tandas Burhan.

Burhan menambahkan, akibat ada penambahan jumlah TPS, dampak yang akan ditimbulkan yakni jumlah SDM di lapangan.Jumlah petugas seperti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),di masing-masing desa secara otomatis akan bertambah banyak. Apalagi,ada aturan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh dua periode.

“Ini yang kita antisipasi terkait dengan SDM nya.Pengalaman di pilkada kemarin saja ada beberapa desa yang mengeluh terkait kurangnya SDM dan kini harus mencari tambahan lagi,” pungkas Burhan. (yun)