Caption foto : pelaku tengah
JOMBANG :RPR (32) alias Celeng pelaku tertangkap tangan kedapatan memperjual belikan, membawa, menyimpan, menguasai dan penyalah guna narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum polsek Mojowarno polres Jombang. Senin (12/11/2018)
Kapolsek Mojowarno Akp Wilono membeberkan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada seseorang menyalahgunakan narkotika jenis sabu. bebrnya
Mendapat laporan tersebut reskrim polsek yang dipimpin langsung oleh kapolsek Mojowarno hari Munggu ( 11/11) melakukan penyelidikan ternyata benar. Tidak makan waktu lama sekitar pukul 17.30 Wib reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial RPR (32) alias Celeng
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Wilono, ditemukan barang bukti berupa;Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram. Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, total keseluruhannya 5,3 gram berat kotor. Sebuah gunting.Sebuah timbangan digital.3 klip plastik untuk memisah sabu.1 bungkus plastik klip kosong.1 buah HP merk Nokia warna hitam. Seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya.3 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu.2 skrop dari sedotan plastik.Sebuah korek api warna hijau.1 buah kertas gulungan sebagai kompor.1 bungkus cuten but.
Pelaku diduga Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Jalan Kelud RT/RW 003/006 Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Mojowarno. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Wilono (yun)