Caption foto : Camat Ngusikan saat sambutan
JOMBANG :Rapat Koordinasi sosialisasi JKN-KIS (Perluasan kanal pendaftaran) di Kecamatan dan Desa Wilayah Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang diikuti Kepala Desa beserta Perangkat Desa se Kecamatan Ngusikan. Nampak hadir Kabag. Pemerintahan, Camat Ngusikan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang dan Perwakilan BPJS Kesehatan. Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Selasa (6/11/2018)
Di Kecamatan Ngusikan ada 11 desa dan jumlah perangkatnya ada 78 orang. Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengenai perluasan kanal pendaftaran JKN KIS di kecamatan Ngusikan. jelas Anjik Eko Saputro Camat ngusikan
“Kesehatan kita menjadi kebutuhan utama, untuk itu kami perlu dukungan dari perangkat desa dan warga semua supaya peduli dengan kesehatan. Segeralah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Anjik
Anjik berharap Regulasi dari dana Desa untuk dana kesehatan dan PAK 2019 bisa dimanfaatkan untk BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. “Kami sebagai Camat Ngusikan mendukung penuh kepada perangkat desa dan warga sekecamatan Ngusikan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan, harapnya.
Kabag Pemerintahan Anwar menyampaikan terimakasih kepada perangkat desa dan warga pada sosialisasi. Program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan Merupakan kebijakan dari pemerinath pusat berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk Kecamatan Ngusikan peserta BPJS di desa Ngampel dan Desa Cupak targetnya kurang 35 persen, jelasnya.
Bagi keluarga kurang mampu dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten yang biasa disebut PBIK (Penerima bantuan iuran kabupaten) sesuai dengan Nawacita Presiden RI nomer 5 yakni Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019, tegasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang Sulistyo mengatakan para peserta sosialisasi nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi bukan hanya penyelenggara negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa memiliki jaminan tenaga kerja, tapi juga tepat diimplementasikan bagi aparatur desa khususnya non-PNS,” pungkasnya. (yun)