Caption foto : suasana paripurna sedang berlangsung
Jombang :Dalam menindaklanjuti Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DPRD Kabupaten Jombang 2019-2023 sebagai manifestasi Visi dan Misi Bupati Jombang masa jabatan 2018-2023 agar pelaksanaan pemerintahan di Jombang dapat segera berjalan dengan lancar, maka DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Sabtu (20/10/2018) dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombamg Terhadap Raperda Hak Inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombamg No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dan para Direktur Perusahaan Daerah.
Hadir dalam Rapat sidang paripurna tersebut Bupati Kabupaten Jombang, Mundjidah Wahab, beseta Wakil Bupati, Sumrambah. Wakil Ketua DPRD, Masud Yuremi selaku pimpinan sidang menyatakan ucapan terimakasih atas kehadiran peserta sidang serta mengucapkan permintaan maaf karena harus menggelar Sidang Paripurna di hari libur. “Demi terselenggaranya pemerintahan Kab. Jombang yang baik maka kami dari DPRD Kab. Jombang akan siap bekerja setiap saat termasuk hari libur sekalipun akan”ungkap Masud Yuremi.
Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombamg Terhadap Raperda Hak Inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Jombamg No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sampaikan oleh Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang.
“Reformasi birokrasi merupakan kebutuhan pokok dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Reformasi birokrasi yang dilakukan pada tatanan Pemerintah Daerah antara lain di bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efektif, efesien, rasional, dan propisional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Selanjutnya juga ditegaskan dalam amanat UU, Peraturan Pemerintah serta arahan Gubernur Jawa Timur maka Pemerintah Kab. Jombang dalam hal ini Bupati dan DPRD untuk segera bekerja menyusun Rencana Pembamgunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Jombang 2019-2023 agar dapat dioperasionalkan pada tahun anggaran 2019 ” ungkap Minardi, Wakil Ketua DPRD.
Perampingan tersebut dilakukan juga berdasarkan pengalaman empiris dari beban tiap tiap dinas yang selama ini menjadi rekan kerja DPRD. Maka dari itu DPRD Kab. Jombang mendukung penuh upaya perampingan dengan cara konstitusional melalui perubahan peraturan daerah tentang perangkat desa.
“Berdasarkan pertimbangan pengalaman empiris sebelumnya maka dengan ini diajukan Peraturan Daerah Kabupaten Jombamg tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 8 tahun 2018, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang.” pungkas Minardi, Wakil Ketua DPRD. (yun)