Caption foto :Pelaku tengah diapit petugas

JOMBANG :Cipt (37) ditangkap polisi karena berani melanggar hukum dengan mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum polsek Mojowarno polres Jombang Sabtu (20/10/2018)

Kapolsek Mojowarno Akp Wilono membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun. / Desa Gedangan Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang ada seseorang mengedarkan sabu. 

Mendapat laporan unit Reskrim Polsek Mojowarno  hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekitar pukul 05.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. beber Wilono

lanjut Wilono, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,68 gram. Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,66 gram.10 (sepuluh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 0,56 gram.9 (sembilan) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 1 gram. 10 (sepuluh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 0,38 gram. total Jumlah keseluruhannya 25 gram (berat kotor) serta Sebuah gunting Sebuah timbangan digital. Seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya. Sebuah korek api warna hitam.Sebuah skrup dari sedotan plastik.Satu bendel plastik klip kosong. Sebuah handphone merk nokia.Uang tunai Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) 

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (2) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Gedangan dilakukan penahanan di mapolsek Mojowarno. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas wilono (yun)