Caption foto : suasana rapat sedang berlangsung

JOMBANG :BAWASLU Kabupaten Jombang gelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan tahapan kampanye penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2019. Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Ahmad Udi Masykur M.PdI. Dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bakesbangpol, Pasi Intel Dim 0814, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Jombang, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Perwakilan Parpol peserta Pemilu tahun 2019 dan Perwakilan Satpol PP. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Jombang. Kamis sore (18/10/2018)

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masykur MPdI menyampaikan rapat kordinasi dilakukan untuk menghadapi problem yang akan terjadi dalam Pemilu dan untuk melakukan koordinasi antara pihak terkait agar Pemilu 2019 berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

“Kami berusaha koordinasi kepada semua stakeholder setiap tahapan pemilu dan sekarang berjalan adalah tahapan perbaikan pemilih dan tahapan kampanye. Kepada seluruh pihak terkait bisa ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu dan pelanggaran yang kterjadi dalam tahapan Pemilu. Sampai sekarang tidak  ada partai politik yang melaksanakan kampanye,” ujarnya.

Kordinator Lembaga Pengawas Bawaslu Kabupaten Jombang David mengatakan pihaknya masih mencermati daftar pemilih karena masih ada daftar pemilih ganda dan akan berkoordinasi dengan KPU. Tahapan DPT ada rekap di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional.

“Kampanye bisa dilakukan dengan  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), media sosial, iklan media, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lainnya asalkan tidak  melanggar larangan kampanye. Untuk doorprice di larang saat pelaksanaan kampanye tapi dibolehkan adakan perlombaan dengan hadiah maksimal satu juta rupiah,” ungkapnya.

Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Marwanto menjelaskan tentang persyaratan surat pemberitahuan, apabila kampanye di hadiri tingkat Nasional atau di hadiri Capres maka harus ada pemberitahuan ke Mabes Polri. Tujuh hari sebelum pelaksanaan surat pemberitahuan harus sudah masuk di Kepolisian yang berisi materi surat pemberitahuan dan harus dilampiri jadwal kampanye. Untuk Parpol yang melakukan kampanye supaya segera memberikan surat pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU, jelasnya.

Menurut Marwanto sebelum melaksanakan kampanye diharapkan setiap parpol ada pemberitahuan kepada pihak Polri setempat diantarany surat pemberitahuan nama parpol, nama penanggung jawab penyelenggara, bentuk kampanye, waktu kampanye, pemandu acara, jumlah peserta kampanye, rencana kendaraan yang digunakan, titik kumpul serta rute menuju tempat kampanye dan alat peraga yang digunakan, tuturnya.

Komisioner KPUD Jombang Divisi sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat M. Fathoni menegaskan pelaksanaan kampanye harus melengkapi persyaratan kampanye yg telah ditetapkan, surat tembusan kegiatan kampanye harus rangkap empat, untuk Bawaslu, KPU, kepolisian dan arsip partai.

Sedangkan aturan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan kampanye telah ditetapkan KPU adalah sebelum pelaksanaan kampanye bisa di buat mingguan atau bulanan, namun dari pihak kepolisian mempunyai SOP yaitu tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dan hal tersebut harus dikoordinasikan supaya peserta Pemilu tidak kehilangan Hak kampanye, tegasnya.

Menurut Fathoni, administrasi perlu ditata bersama saat pelaksanaan kampanye, juru kampanye dan kegiatan harus terdaftar di KPU supaya tidak ada konflik di lapangan selama pelaksanaan kampanye. Untuk Pilpres yang mengatur zonasi adalah KPU pusat, namun sampai sekarang belum ada penentuan zonasi. Tahapan kampanye dengan metode rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret s/d 13 april 2019 dan tidak dibatasi oleh zonasi karena peserta kampanye pemilu cukup banyak namun waktu yang diberikan sangat minim, pungkasnya. (yun)