Caption foto : barang bukti milik pelaku
JOMBANG :TW (32) dan BS (33) ditangkap Polisi karena berani mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil dobel L di wilayah hukum Polres Jombang. Kamis (20/9/2018)
Kasat Resnarkoba Jombang AKP Moch. Mukid SH membeberkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba bersama anggota Selasa tanggal 18 September 2018 jam 18.00 wib berhasil menangkap TW (32) dan BS (33) yang telah diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil dobel L kepada masyarakat tanpa ijin yang syah di Dusun/Desa Dukuhdimoro RT 06 RW 08 Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 4 (empat) pack/bungkus plastik masing-masing berisi @1.000 (seribu) butir pil dobel L dgn jumlah 4.000 (empat ribu) butir Pil dobel L, 11 (sebelas) plastik klip masing-masibg berisi @11 (sebelas) butir pil dobel L dgn jumlah 121 (seratus dua pulub satu) butir pil dobel L, Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya.
“Dua Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW (32) yang beralamatkan di Dusun/Desa Dukuhdimoro, RT 06 RW 08, Desa Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan BS (33) yang beralamatkan di Dusun Bareng Desa Kedungpari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di Polres Jombang. Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)