Caption foto :pelaku saat ditangkap polisi
JOMBANG :BSB (24) ditangkap polisi karena berani melanggar dengan mengedarkan Pil dobel L didalam kamar kos Jalan Prof Moh. Yamin Kelurahan Jombatan wilayah hukum polsek Jombang. Sabtu (4/8/2018)
Akp Suparno kapolsek Jombang membeberkan, berawal daei informasi masyarakat bahwa dikost jalan moh Yamin kelurahan Jombang ada pengedarkan pil dobel L.mendapat informasi Unit Reskrim Polsek Jombang kemudian menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis double L, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap BSB (24) bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 19 ( sembilan belas ) butir pil double L disimpan didalam plastik klip. 1 ( satu ) buah HP merk Samsung J1 warna hitam. Katanya
Pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dilakukan penahanan simapolsek Jombang. Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya (yun)