Caption foto : Penjual miras saat ditangkap
JOMBANG :MY (38) yang beralamatkan Dusun Sumber Bendo RT 01 RW 06 Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Polisi karena menjual minuman keras yang beralkhohol di wilayah hukum Polres Jombang. Sabtu (8/9/2018)
Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Rudi membeberkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kasat sabhara bersama anggota pada pukul 24.00 wib Rabu Malam tanggal 7 September 2018 berhasil menangkap MY (38) yang telah diduga menjual minuman keras kepada masyarakat tanpa ijin yang syah yang berlokasi di Dusun Sumberbendo RT 01 RW 06 Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Rudi, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 24 botol minuman keras cap kuntul dan 4 botol minuman keras Vodca.
“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke ruang Satuan Sabhara dan dilakukan penahanan di Polres Jombang “Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rudi. (yun)