Caption foto pelaku pengeroyokan yang ditangkap reskrim
JOMBANG : Unit Resmob Polres Jombang berhasil ungkap kasus pengeroyokan terhadap M. Fikri Dayatullah (15) Pelajar, alamat Dusun Godong Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Sabtu (28/7) yang dilakukan oleh suporter Aremania pada hari Rabu Tanggal 25 Juli 2018 sekira jam 19.00 wib di pinggir Jalan Raya Dusun Sokopuro Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Katanya Akp Gatot Setyo Budi kasat Reskrim
Lanjut Gatot, para pengroyok yang berhasil ditangkap diantaranya: Agus Susilo( 26) pekerjaan Pasang iklan beralamatkan JalanTapak Siring, Gg 2 No.43, Rt/Rw 05/08 Desa Samaan, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang. Adi Setiawan (25) usaha Warung Nasi, Alamat Jalan.Tapak Siring 28 B Rt/Rw 06/08, Desa Samaan, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang. Hekmawan Muharam Akhsandi(19) Alamat Jalan Kaliurang Barat Gg 1 Desa Samaan, Kecamatan, Klojen, Kotamadya Malang. Jelasnya
Ketiga pelaku Pengeroyokan diduga melanggar pasal 170 KUHP dan atau melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anak pasal 80 ayat 2 UU no. 35 th 2014 tentang perlindungan anak
Menurut Gatot, masih ada pelaku pengeroyokan lagi yang belum tertangkap dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) diantaranya RN (24) alamat Kedung kandang Malang kota. AD (26) Desa Kebonagung Kecamatan Sukun Malang kota. AF (22) alamat Malang Kota.JUNET (22) alamat kota malang. HKM (23) alamat Malang Kota
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepwntingan proses lebih lanjut. Pungkasnya (yun)