Caption foto :warga Desa Begasur saat lakukan protes di lokasi galian c dianggap keluar kordinat ijin

JOMBANG :Warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, lakukan protes pada CV. Musataman Group, yang lakukan aktifitas pertambangan galian C, yang diduga keluar dari ordinat ijin yang dimiliki oleh pihak CV.

Ijin aktifitas pertambangan milik CV. Mustaman Group, yang dikantongi dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur, berada di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.  

“Kalau izin nya tidak ada. Dan katanya disini itu masih wilayah dia (red : pihak CV. Mustaman Group), padahal disini ini masuk wilayah Jombang,  ini sudah menginjak Jombang. Dan dampaknya bisa dilihat sendiri,” ujar Ninik Indrawati, Kasun Kedaleman pada awak media,

Protes warga ini berujung pada penutupan akses jalan yang digunakan oleh CV. Musatman. Dan pemberhentian aktifitas pertambangan galian C, dilokasi bantaran sungai kali konto. Hal ini dikarenakan pihak penambang tidak pernah kordinasi dengan pemerintah Desa setempat. Bahkan mereka berdalih hanya numpang lewat.

“Sementara tidak boleh ada aktifitas dan alat-alat berat harus dipindahkan ke wilayah Kediri. Sudah lama alat beratnya ada di sini, dan kalau diwilayah Kediri gak apa-apa, tapi yang satu ini mau dikemanakan, padahal katanya cuman numpang lewat, tapi selama ini gak ada kordinasi. Selama ini pake akses jalan ini.” tegasnya.

Sementara itu, aparat Kepolisian dari Polsek setempat membenarkan bahwa memang selama ini, izin yang dimiliki, oleh pihak CV. Mustaman Group, memang titik lokasi kordinat aktifitas galian C, seharusnya berada di wilayah Kediri, dan bukan di Jombang.

“Selaku pemegang izin usaha resmi adalah CV. Mustaman, memiliki izin usaha tambang yang kawasannya berada di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Namun akses armada ini melintas jalan Bugasur Kedaleman,” terang AKP Yogas, selaku Kapolsek Gudo.

Saat ditanya adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak CV. Mustaman, yang diduga keluar dari ordinat yang ditentukan sesuai izin galian C yang dikeluarkan oleh P2T Provinsi Jatim.

Kapolsek mengatakan bahwa, mengenai lokasi tambang itu yang menentukan adalah P2T, dan bukan kewenangannya Polisi. Sedangkan aparat kepolisian yang ada dilokasi hanya sebatas menjaga keamanan terkait adanya protes warga, dan menghindari konflik.

“Kalau batas wilayah itu bukan menjadi kapasitas kami, itu izin ESDM Provinsi, karena menyangkut titik ordinat, kami tidak punya kapasitas untuk itu. Saya selaku kapolsek berbicara mengenai aspek kemanan, supaya ini terhindar, karena saya menghindari konflik,” tegas Yogas.

Atas adanya peristiwa protes tersebut, hingga kini persoalan tersebut belum ada titik terang. Hal ini dikarenakan, dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Balai Desa setempat, antara warga dan pihak penambang dari CV. Mustaman Group, serta aparat Desa dari Bugasur Kedaleman, tidak dihadiri pihak pemerintahan dari Kediri. 

Sehingga untuk sementara waktu, pelaksanaan aktifitas galian C diwilayah tersebut harus dihenteikan. Dan sejumlah alat berat harus dipindahkan ke wilayah Kediri, sesuai dengan izin yang dikantongi oleh pihak penambang dari CV. Mustaman. 

“Hasilnya tadi dari pihak Mustaman mau member ganti rugi, dan akan menggali di wilayah Kediri. Kan ini masih ada debat soal batas wilayah, dari pihak Jombang udah nurunkan orang, tapi dari pihak Kediri gak ada yang berangkat, sedangkan kita menunggu udah berjam-jam. Iya ini ada penyerobotan,” pungkas Ninik.(elo)