Caption foto :TPS 1 Desa Tambar saat melakukan hitung ulang terkait adanya temuan 25 surat suara siluman

JOMBANG Petisi

Dalami kasus dugaan penggelembungan surat suara pada pemilihan bupati (Pilbup) Jombang, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jombang, lakukan register kasus adanya temuan 25 surat suara siluman di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Kini Panwaslu mulai melakukan pemanggilan pada sejumlah pihak terkait, untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

“Surat panggilan sudah kita luncurkan, Beberapa sudah kita mintai keterangan, sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” kata, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasnuri, Jumat (6/7/2018).

Masih menurut penjelasan Nur Khasanuri, dalam menangani temuan 25 kelebihan surat suara ini, pihak Panwaslu memiliki waktu cukup terbatas untuk memutuskan apakah temuan tersebut masuk ranah pelanggaran pidana atau masuk ranah pelanggaran kode etik, penyelenggara Pemilukada.

” Batas waktu kita hanya 5 hari untuk memutuskan, apakah ada pelanggaran (red : pidana atau kode etik) atau tidak?, kalau hasil klarifikasi nantinya ditemukan ada pelanggaran maka kita lanjutkan pihak kepolisian,” paparnya.

Jika dari hasil proses klarifikasi dan pendalaman, lanjut Nur Khasanuri, ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka kasusnya tidak dilanjutkan. 

“Artinya kalau tidak ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kasusnya kita hentikan, tidak kita limpahkan ke gakkumdu, ” terang Nur Khasanuri.

Saat ditanya terkait pihak-pihak mana saja yang akan didatangkan untuk dimintai keterangan, Nur Khasanuri enggan memberikan komentar lebih jauh. 

“Pastinya pihak-pihak yang terlibat langsung saat proses pemungutan dan penghitungan di TPS 01 Tambar,” tegasnya.

Disinggung dugaan awal munculnya 25 surat suara siluman di TPS 1 Desa Tambar, Panwaslu menduga ada oknum yang sengaja mencoblos lebih dari satu kali. “Dugaan awal kita menemukan indikasi ada oknum yang mencblos lebih dari satu kali, makannya ini kita sedang menelusuri,” ungkapnya.

Jika proses klarfikasi nantinya rampung, panwaslu akan menggelar pleno di internal jajaran panwaslu guna memutuskan. “Untuk keputusannya menunggu proses klarfikasi selesai, setelah itu kita pleno untuk memutuskan ada pelanggaran atau tidak. 8 Juli nanti sudah keluar keluar keputusan,” katanya.

Sementara itu, tidak hanya kasus di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Panwaslu juga tengah menindaklanjuti temuan hilangnya surat suara di TPS 5 Desa/Kecamatan Kabuh. Bahkan, panwaslu juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Ada temuan 23 surat suara hilang di TPS 05  Desa Kabuh, sudah kita masukkan dalam register. Beberapa pihak sudah kita mintai klarifikasi. Alhamdulillah mereka yang kita panggil koperatif, mau hadir semua,” imbuhnya.

Namun demikian, panwaslu juga enggan menyebut siapa sajakah pihak-pihak terkait, yang akan dimintai keterangan dan yang sudah dimintai keterangan. “Untuk siapanya, mohon maaf belum bisa kami sebutkan secara rinci. Yang pasti pihak yang terlibat saat proses pemungutan dan penghitungan suara, ada dari KPPS,” ujar Nur Khasanuri.

Setelah ini, pihaknya masih dikejar waktu untuk memproses temuan kelebihan 25 surat suara di TPS 01 Desa Tambar. “Sama-sama kita proses, untuk yang temuan surat suara hilang di Kabuh klarifikasi sudah, untuk kasus Jogoroto proses berjalan. Setelah proses klarifikasi tuntas, nantinya kami akan menggelar pleno untuk memutuskan,” pungkasnya.(elo/yun)