Caption foto :suasana pertemuan antara warga Desa Blimbing dan SKK Migas di kantor Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang
JOMBANG PETISI
Meski ada penolakan dari warga, terkait adanya rencana pengeboran (red :eksploitasi) gas alam, yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kontras. Mengawal warga yang menolak pengeboran Dalam tuntutannya, Kordinator LSM KontraS, Chakim, menuturkan bahwa warga, menolak seluruh kegiatan ekploitasi Gas yang ada di Desa Blimbing.
“Kita tidak ngomong nilai kopensasi juga tidak ada Bergen apapun. tapi kita menolak dalam bentuk apapun ekplorasi. Warga tidak menginginkan daerahnya ada eksplorasi jadi tidak ngomong bergen. Kita menolak adanya kegiatan migas di daerah kami, itu yang prinsip,” tegas Chakim, saat ditemui sejumlah jurnalis, di pemkab Jombang, saat melakukan unjuk rasa, penolakan Lapindo.
pengurukan lahan 2 hektar, yang akan dijadikan titik eksplorasi maupun eksploitasi. Dalam waktu dekat pihak lapindo tetap melakukan pengeboran
“Rencana ada kegiatan dalam waktu dekat ini, kegiatannya pengurukan atau pemadatan dilahan yang akan kita pake ngebor itu akan kita padatkan, dan insyallah sudah dapat persetujuan dari warga semuanya, mulai minggu ini, kita akan mulai,” ujar Arief Setyo Widodo, PR Manager Lapindo, pada awak media, Kamis (5/7/2018).
Disinggung mengenai adanya penolakan dari warga, tentan rencana pengeboran yang akan dilakukan oleh Lapindo, di Desa Blimbing. Pihak Lapindo, mengatakan bahwa salah komunikasi, adalah factor yang melatar belakangi masalah penolakan.
“Latar belakangnya cuman miskomunikasi saja, warga ini kurang jelas dengan apa yang kita informasikan, kemarin-kemarin karena sosialisasi belum dilakukan. Dan selain itu kita belum lakukan pendekatan pada warga, karena ada sebagian warga yang merasa belum tersentuh, ya karena memang kita belum ada kegiatan sama-sekali. Dan dengan dilakukan sosialisasi ini Alhamdulillah warga sudah mengerti,” terang Arief.
Ditanya lebih lanjut mengenai apakah nanti pihak Lapindo akan memberikan kopensasi pada warga Desa Blimbing, pihaknya mengatakan bahwa Lapindo hanya sebatas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Pemerintah RI (SKK Migas). Dan sesuai dengan peraturan yang ada di SKK Migas, warga akan mendapatkan kopensasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kopensasi itu dalam bentuk CSR mas, karena aturan dari SKK Migas kita boleh member kopensasi dalam bentuk CSR,” tukas Arief.
Sementara itu Didik selaku perwakilan dari warga Desa Blimbing, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Lapindo di kantor Balaidesa Blimbing, meminta agar warga yang diberikan fasilitas berupa pemenuhan kebutuhan gas. Pasalnya mereka merasa daerahnya adalah penyumbang gas pada Negara.
“Kita mohon agar kami dapat prioritas jaminan gas, karena gas ini diproduksi dari daerah kita, sehingga warga kita jangan sampai tidak merasakan . Kami warga Desa Blimbing dapat fasilitas gas,” pungkasnya.
Rencana kegiatan pengeboran Lapindo ini, seiring dengan adanya kebutuhan energy Nasional di sektor Minyak dan Gas Alam (Migas), yang mengalami dfisit (red :kekurangan).
“Kita memang difisit dalam pemenuhan kebutuhan energy nasional di sektor Migas. Jadi kebutuhan energy Nasional 1,3 juta barel per hari, sedangkan produksi harian kita hanya 800 juta barel per hari, jadi ada defisit 500 juta barel,” ujar Singgih Putra Perdana, selaku humas SKK Migas, saat ditemui sejumlah jurnalis di Balai Desa Blimbing, Kamis (5/7/2018).
Saat ditanya mengapa pihak Lapindo yang ditunjuk untuk melakukan rencana pengeboran di Desa Blimbing, oleh pihak SKK Migas, mengingat Lapindo pernah mempunyai catatan sejarah kelam di Sidoarjo, yang hingga kini masih menyisahkan duka di masyarakat Sidoarjo.
Singgih selaku pihak Humas, menjelaskan bahwa selama ini, pihak Lapindo sudah terikat kotrak kerja dengan SKK Migas, sejak tahun 2008. Dan kontrak ini berlaku 30 tahun, meliputi area Sidoarjo, Jombang, Probolinggo, Situbondo.
“Lapindo itu wilayah kerjanya meliputi Sidoarjo, Jombang, Situbondo, Probolinggo, sehingga Lapindo yang bertugas melakukan eksplorasi (red : pengeboran) di Jombang. Dan kontrak kerjasama itu jangka waktu kontraknya 30 tahun, untuk mekanisme lelangnya ada di awal kontrak, mulai tahun 2008, dan sekarang Lapindo ini hanya menjalankan sisa kontraknya saja mas,” pungkas Singgih.(yun/elo)