Caption Foto : Dari kiri Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah dan Perwakilan Pemgadilan Negeri Jombang

mediapetisi.net – Penanganan kredit bermasalah tidak cukup hanya mengandalkan proses penagihan. Diperlukan strategi yang cepat, terukur, terdokumentasi, dan tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip integritas.

Dengan hal tersebut, Bank Jatim Cabang Jombang menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sosialisasi aturan gugatan sederhana bagi pegawai. Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan Azana Hotel Jombang pada hari Selasa 15 Juli 2026.

Sedangkan materi sosialisasi berfokus pada mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana, terutama terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, sehingga memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam penanganan sengketa perdata.

Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang Hanif Julhamsyah ketika dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Bank Jatim mengenai pokok-pokok dan prosedur gugatan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman kepada pegawai Bank Jatim, khususnya Cabang Jombang, terkait debitur bank yang melakukan wanprestasi dengan nilai kredit tertentu. Termasuk pemahaman mengenai pokok dan prosedur gugatan sederhana,” terang Hanif.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga penting untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada pegawai mengenai penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum, khususnya mekanisme gugatan sedeharna. Selain itu, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi pegawai bank dalam memberikan edukasi kepada nasabah maupun debitur mengenai konsekuensi yang dapat ditempuh apabila terjadi wanprestasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman pegawai mengenai gugatan sederhana semakin meningkat, sehingga penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai prosedur. Pegawai bank juga harus mampu memberikan edukasi kepada debitur mengenai langkah-langkah yang akan diambil bank apabila debitur melakukan wanprestasi,” jelas Hanif.

Kegiatan dilanjutkan diskusi terbuka bersama narasumber dari Pengadilan Negeri Jombang juga memberikan banyak masukan mengenai berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses gugatan sederhana.

Sehingga langkah yang ditempuh Bank Jatim dalam penyelesaian kredit bermasalah dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum terbaru.

”Melalui pola diskusi secara terbuka bersama Pengadilan Negeri Jombang, diperoleh informasi yang valid mengenai berbagai kendala dalam proses gugatan sederhana, sehingga langkah yang diambil bank sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terbaru,” tandas Hanif. (yn)