Caption foto : Bupati didampingi wabup saat menandatangani persetujuan Raperda

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang Tentang RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Perwakilan Polres, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang dan BUMD, Camat se Kabupaten Jombang serta Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (27/5/2019)

Pendapat akhir Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh Ikhnan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Ema Ummiyatul Chusnah, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Suwanto, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Andik Rahmat Basuki, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Novita Eki Wardani, Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Muhaimin, Fraksi Partai Keadilan Sosial disampaikan oleh Mustofa dan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Radi. Semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang menerima dan menyetujui Jawaban Bupati Jombang Tentang RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2019 dalam rangka pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Jombang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Pinto Windarto menyampaikan Peraturan nomor 188/10/DPRD/515.14/2019 tentang persetujuan penandatanganan peraturan daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan kesetujuan penetapan dan peraturan daerah tentang penanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018. Dengan rincian jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 adalah realisasi pendapatan Rp. 2.512.786.629.406,55. realisasi belanja Rp. 2.354.108.953.698,38 surplus Rp. 158.677.676.146.607,22 pembiayaan penerimaan Rp. 340.255.333.109,9 kekurangan Rp. 871.097.591,- pembiayaan umum Rp. 343.373.366.518,9 sisa lebih anggaran pembiayaan Rp. 502.051.042.606,31 Pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah pada 31 Desember 2018 yang dikeluarkan dalam lapora arus kas dengan jumlah saldo awal kas 1 Januari 2018 Rp. 344.222.183.209,9  Jumlah kas yang masuk Rp. 2.631.088.804.062,6 Jumlah Rp. 2.975.312.987.271,69 Jumlah arus kas  keluar Rp. 2.473.251.944.606,38  dan Saldo akhir kas Rp. 502.051.042.665,31 Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (yun)