Caption Foto : Seketaris Daerah Agus Purnomo saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja sektor pertanian. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, sebanyak 14.368 petani di Kabupaten Jombang mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris petani peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Jombang Warsubi yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyampaikan bahwa bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para petani tembakau, petani cengkeh, dan petani pangan di Kabupaten Jombang.

Program tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor pertanian. erlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian jaminan bagi petani dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.

“Bantuan ini harus tepat sasaran dan tepat manfaat. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian,” terangnya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Disnaker bersama Dinas Pertanian, tercatat sebanyak 14.368 petani menjadi penerima manfaat. Mereka berasal dari tujuh kecamatan sentra pertanian, yakni Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Ploso, Kudu, Bareng, dan Wonosalam.

Untuk itu, Agus berharap program yang didanai dari DBHCHT tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para petani diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

“Semoga ikhtiar yang dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Ibrahim mengapresiasi pemerintah kabupaten Jombang karena sudah melindungi petani Tembakau, petani Cengkeh dan petani lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Petani tembakau memegang peran vital bagi Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai motor penggerak ekonomi utama di kawasan utara Brantas. Mereka adalah penyumbang pendapatan daerah yang signifikan melalui perputaran bisnis pertanian dan penyerap ribuan tenaga kerja lokal.

“Santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran pemerintah Kabupaten Jombang memeluk ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan Sekali lagi, ini adalah bukti bahwa pemerintah Kabupaten Jombang hadir memastikan bahwa meski almarhum/ah telah tiada, tapi perjuangan mereka untuk masa depan keluarga tidak ikut padam. Santunan ini adalah pelukan dari jauh, sebuah jembatan untuk membantu ahli waris dan keluarga melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak-anak, dan menata masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Ini daftar penerima simbolis santunan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petani Tembakau peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 masing-masing dapat Rp 42.000.000,- diantaranya
– Almarhum Samin – Ahli Waris Ngatem
– Almarhum Sunarto – Ahli Waris Nurhayati
– Almarhum Wainten – Ahli Waris Lasdi
– Almarhum Marlan – Ahli Waris Siwin. (yn)