Caption Foto : Dari kiri Amin Kasubsi Intel, Deady Kasi Intel, Hariyono Pelaku, Kasi Pidsus Ananto dan Penjaga Rutan Salemba

mediapetisi.net – Seorang Buron selama 16 tahun Hariyono (69) terpidana kasus korupsi asal Jombang berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejaksaan Negeri Jombang di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra saat dikonfirmasi. Sabtu (24/1/2026)

Deady menjelaskan, penangkapan kepada Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada hari Jumat 23 Januari 2026. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Menurut Deady, Timnya masih berada di Jakarta untuk melakukan proses serah terima sebelum nantinya Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang.

“Selanjutnya akan dijebloskan ke penjara lantaran sejak kasusnya diproses, ia belum pernah ditahan. Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya,” ujarnya.

Eksekusi itu akan dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Putusan tersebut menyatakan Hariyono, adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari anggaran APBD Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp277.115.000.

“Putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” papar Deady.

Hariyono merupakan seorang pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010. Hingga di tahun 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO atau buron, pungkas Deady. (yn)