Caption Foto : Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji saat pemaparan

mediapetisi.net – Bagian Hukum Setdakab Jombang mengadakan Sosialisasi Sadar Hukum guna memberikan wawasan kepada seluruh masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah No 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji. Hadir juga Perwakilan dari Bagian Hukum, Kepala Desa Denanyar Ayub Efendi dan nara sumber dari WCC Jombang Ana Abdillah. Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kamis (9/10/2025)

Kepala Desa Denanyar Ayub Efendi menyambut baik adanya peraturan yang akan disosialisasikan tentang pencegahan kepada perumpuan dan anak yang termasuk masyarakat retan.

“Jadi kalau ada korban dari kekerasan perempuan dan anak ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bisa memberikan pendampingan dan pemulihan karena tentunya dampak jangka panjang dari korban sangat besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji selaku narasumber memberikan penjelasan tentang Peraturan Daerah No. 6 tahun 2025. Tujuan dibentuknya Perda untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan rasa aman serta layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban, meningkatkan kepedulian dan partisipasi keluarga serta masyarakat.

“Karena kebanyakan dari masyarakat tidak menyadari dengan adanya kekerasan, maka dengan sosialisasi Perda ini ada kesadaran di masyarakat secara masif agar ketika terjadi kekerasan itu mereka itu bisa menghubungi pihak-pihak terkait. Jadi korban itu akan merasa terlindungi, sehingga kami melakukan pengesahan terhadap Perda Nomor 6 karena menyesuaikan kondisi saat ini,” terangnya.

Sedangkan untuk strategi pencegahan dari Pemerintah Daerah, diantaranya menyusun Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pencegahan, melakukan pemetaan wilayah rawan kekerasan, sosialisasi hukum dan edukasi kesehatan reproduksi di satuan pendidikan, menyediakan layanan konseling dan bimbingan mental, pencegahan dilakukan melalui berbagai bidang, yaitu pendidikan, sarana publik, ekonomi, keagamaan, hingga keluarga.

“Selain itu, kami sudah melibatkan seluruh stakeholder yang berhubungan dengan ini para aktivis ini perlindungan perempuan dan lainnya, jika ada beberapa kasus yang mengemuka. Tetapi yang silent juga pasti ada, masalahnya masyarakat tidak sadar bahwa itu masalah. Dengan adanya sosialisasi Persa no 6 harapannya untuk melakukan pelaporan ketika terjadi pelanggaran sehingga ada rasa nyaman dan aman di masyarakat dan ada peraturan daerah yang melindungi hak-haknya,” harap Hadi Atmaji.

Tak hanya itu, adapun hak bagi korban kekerasan perempuan dan anak, yaitu Hak Atas Penanganan, Hak atas Perlindungan, dan Hak atas Pemulihan.

“Untuk layanan yang disediakan UPTD PPA (Pasal 21), sebagai berikut Penerimaan Laporan / Penjangkauan Korban, Fasilitasi Layanan Kesehatan & Psikologis, Penyediaan Layanan Hukum, Penyediaan Rumah Aman Sementara (RAS), Fasilitasi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ekonomi, Koordinasi dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak korban,” pungkas Hadi Atmaji. (yn)