Caption Foto : Kepala Bapenda Jombang Hartono saat memantau warga membayar pajak
mediapetisi.net – Masyarakat Jombang yang dua tahun terakhir kesulitan akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen, saat ini merasa senang. Karena mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 warga yang masih merasa keberatan dengan PBB-P2 bisa mangajukan keringanan pajak ke Badan Pendapatan Daerah.
“Apabila ada yang merasa keberatan silahkan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke Bapenda kemudian diberikan formulir untuk diisi syarat-syaratnya,” terang Hartono Kepala Bapenda Kabupaten Jombang. Rabu (20/8/2025)
Adapun syarat-syarat pengajuan keringanan PBB P2 antara lain, Nama pemohon, dan lokasi nilai jual objek pajak, kemudian akan di proses sesuai dengan prosedur.
“Mulai Januari hingga Agustus 2025 sudah sebanyak empat ribu lebih dan di tahun 2024 sebanyak empat belas ribu lebih yang sudah mengajukan keringanan ke Bapenda. Untuk penurunan PBB P2 tidak bisa di pastikan persentasenya tergantung NJOP. Apabila NJOP nya turun maka pajaknya juga otomatis turun,” jelas Hartono.
Hartono memghimbau kepada masyarakat yang masih merasa keberatan dengan pajak NJOP, segera untuk mengajukan keringanan ke Bapenda sampai dengan Desember 2025.
“Kami juga berharap kepada warga yang belum melunasi PBB P2 untuk segera melunasi karena saat ini denda denda sudah dibebaskan hingga Desember 2025. Jadi denda tahun kapanpun sudah di bebaskan hanya membayar pokoknya saja,” harapnya.
Sementara itu,, Edwin Hermawan salah satu warga Plandi yang mengajukan keberatan menyampaikan, kedatangannya ke Bapenda untuk mengajukan keringan PBB-P2 karena merasa keberatan, sebab Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlalu besar dengan harga jual.
“Setelah melakukan pengajuan keringanan, hasilnya ternyata tidak hanya NJOP saja yang turun tetapi pajaknya juga turun,” pungkasnya. (yn)









