Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat menandatangani persetujuan Perda PDRD

mediapetisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas jawaban Bupati Jombang terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipmpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Gus Wabup, Wakil dan Anggota DPRD, Sekda, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag, Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu (13/8/2025)

Pada pandangan akhir Machin menyampaikan, berdasarkan jawaban dari Abah Bupati tersebut, Fraksi Partai Gerindra memahami pentingnya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. merupakan konsekuensi logis sebagai penyelenggara Pemerintahan di Daerah. Dimana Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Fraksi Partai Gerindra mengerti akan pentingnya Peraturan Daerah sebagai instrument penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sekaligus sebagai wujud nyata pelaksanaan desentralisasi fiskal yang bertanggung jawab. Dimana Peraturan Daerah selain merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, juga merupakan manifestasi aspirasi dan keadaan masyarakat,” terangnya.

Fraksi Partai Gerindra menyadari bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan Peraturan Daerah yang krusial, karena bersentuhan langsung dengan hajad hidup masyarakat. Sehingga Fraksi Partai Gerindra berkewajiban untuk terus mengawal PERDA tersebut, sesuai dengan janji Pemerintah Daerah, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipastikan tidak akan akan membebani masyarakat dan dijamin pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi lebih wajar, obyektif dan proporsional.

“Setelah mendengar jawaban dan tanggapan Abah Bupati dan Gus Wabup dalam Sidang Paripurna tersebut. Dengan semangat untuk Mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera. Fraksi Partai Gerindra Menerim dan Menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tersebut, untuk ditetapkan sebagai PERATURAN DAERAH (PERDA),” tegas Machin.

Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi langkah Abah Bupati, yang memutuskan untuk tidak menaikkan Pajak pada tahun 2026, disertai pemberian keringanan Pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan keringan dan atau penghapusan pajak sebagian wajib pajak yang berpenghasilan rendah pada Bea Perolehan Hak Ats Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Bagi Fraksi Partai Gerindra, kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintahan yang sejalan dengan pemerintahan pusat, mampu menghadirkan kebijaksanaan yang yang dapat menumbuhkan kenyamanan, ketenangan, keadilan dan kemudahan dalam kewajiban membayar pajak, bagi masyarakat Jombang. Kebijakan ini juga mencerminkan kepemimpinan yang mengutamakan keseimbangan, bahwa pembangunan daerah tetap berjalan, penerimaan daerah tetap terjaga, dan masyarakat memiliki ruang untuk terus berkembang,” papar Machin.

Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa, kebijakan keringanan tarif pajak dan penghapusan sanksi ini tidak boleh berhenti pada tataran pembahasan Raperda semata, harus ada tindak lanjut nyata melalui sosialisasi dan edukasi yang massif kepada masyarakat, agar informasi tersampaikan dengan baik dan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat wajib pajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga diharapkan walaupun ada penurunan nilai tariff pajak dan sanksi dihapuskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak akan mengalami penurunan yang signifikan.

“Selain itu juga, Fraksi Partai Gerindra berharap agar pelaksanaan dari kebijakan pemerintah daerah tersebut haruslah dilakukan dengan perencanaan yang matang, ekesekusi kebijakan yang konsisten, serta sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh stakeholder. Keringanan pajak ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi stabilitas Pendapatan Daerah (PAD) juga harus dijaga, untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” harapnya.

Dari Partai Demokrat disampaikan Dian Ayunita Prastumi, setelah mencermati nota penjelasan Bupati dan pandangan umum fraksi fraksi terhadap dokumen Rancangan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Fraksi Partai Demokrat yakin perubahan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi Partai Demokrat dalam kesempatan ini memberikan beberapa catatan diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah sumber PAD yang potensinya besar namun harus dikelola secara bijaksana. Pembaruan data NJOP harus dilakukan, tetapi keringanan dan pembebasan pajak wajib diberikan kepada masyarakat miskin, veteran, dan tanah untuk kepentingan sosial. Kami menolak keras kebijakan yang membebani rakyat kecil demi mengejar target angka,” paparnya.

Restribusi Daerah, Penyesuaian tarif restribusi harus diiringi dengan pelayanan yang sepadan. Fraksi Partai Demokrat mendorong evaluasi berkala agar restribusi yang tidak efektif dapat dihapus atau disederhanakan. Transparansi dan Pengawasan, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi terobosan digitalisasi pembayaran pajak melalui sistem pembayaran online dengan beberapa bank dalam rangka transparansi dan memudahkan pengawasan.

“Dengan sosialisasi yakni perubahan aturan pajak dan restribusi harus disosialisasikkan secara intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar wajib pajak sadar dari pajaklah pembangunan dapat berjalan. Sehingga kami Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui RAPERDA Kabupaten Jombang tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang,” pungkas Ayun.

Selanjutnya dari fraksi Partai Golkar, PPP, PKB, PDIP dan Partai Nasdem PKS juga telah menyampaikan Pandangan Akhir dan semua menerima dan menyetujui Raperda
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah fan Restribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang. (yn)