Caption Foto : Sekda bersama Kepala BPN, Kades dan warga yang menerima sertifikat

mediapetisi.net – Penyerahan Sertifikat Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Jombang di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro. Dihadiri Sekdakab Jombang, Dr. Akh. Jazuli mewakili Bupati Jombang, Kamis (2/7/2020)

Dr. Akh. Jazuli, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang mewakili Bupati Jombang menyampaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah bagi warga karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya. Program tersebut merupakan terobosan pengurusan sertifikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Alhamdulilah ditengah pandemi Covid-19, BPN bisa menyerahkan Sertifikat program PTSL di desa Pulorejo tahun 2020 sebanyak 2.374 sertifikat. Sesuai anjuran dari Presiden Jokowi sertifikat yang sudah diterima agar di laminating, disimpan yang aman dan jangan sampai hilang, jangan mudah untuk meminjamkan kepada orang lain. Sertifikat boleh saja untuk dipinjamkan ke Bank untuk modal usaha, tapi carilah Bank yang kredibel dan suku bunganya tidak memberatkan,” ungkapnya.

Dalam menuju kehidupan baru atau menjelang New Normal, apabila warga keluar rumah wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak. Kehidupan baru cara baru seperti ini disebut New Normal dengan tetap sesuai protokol kesehatan, pesan Sekda.

Sementara iti, Kepala BPN Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih mengatakan bawhwa program PTSL tersebut merupakan program Presiden Jokowi guna mensejahterakan masyarakat.  Dengan adanya Progam PTSL akan memberikan jaminan kepastian hukum  hukum dalam hal  pertanahan.

“Mohon maaf kalau penyerahan tidak bisa serentak saat ini, karena selain mengikuti aturan protokol kesehatan juga keterbatasan petugas jika harus serentak dibagi”, tuturnya.

Lanjut Tutik, setiap sertifikat yang sudah diterima agar dicek kembali. Apabila ada kesalahan dalam penulisan nama, dilarang merubah sendiri dengan cara ditipe-ex. Tapi yang bersangkutan wajib lapor segera ke Kantor BPN biar segera diperbaiki.

“Nama yang tertera dalam sertifikat itu sudah disesuaikan dengan data yang sudah ada di BPN Jombang. Dari ukuran luasan tanah yang ada di sertifikat itu diukur dari tanda batas, sehingga ketemu luasan akan tanah. Jadi apabila ada ukuran luasan yang tidak sesuai segera tanyakan ke petugas BPN, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” terangnya.

Kepala Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Mustoko mengatakan bahwa untuk pengajuan awal program PTSL di Desa Pulorejo berjumlah 2.750 bidang dan untuk target yang tercapai 2.374 sertifikat dan dibagikan hari ini. Penyerahan sertifikat pada masa Pandemi Covid-19 dibagi secara bertahap di Balai Desa Pulorejo sesuai jadwal guna menghindari kerumunan massa, pungkasnya. (yn)