Caption Foto : Kajari Jombang bersama Direktur Perumdam Tirta Kencana saat menunjukkan MoU

mediapetisi.net – Perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang bersama Kejaksaan negeri Jombang melakukan kerjasama (MoU) penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU). Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H. beserta jajarannya, Asisten II Setdakab Jombang Syaiful Anwar, ST., ME, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo, ST., M.Si. Bertempat di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang. Selasa (12/8/2025)

Usai dilakukan MoU, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim didampingi jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Jombang menyampaikan, kerjasama bersama krjaksaan diharapkan sebagai pedoman memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara.

“Diadakannya MoU tersebut merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” terangnya.

Tujuan kerjasama tersebut demi terciptanya tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG).

“Kedepan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan, sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman.” papar Khoirul Hasyim.

Menurut Khoirul Hasyim, pertemuan penandatanganan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. menyampaika, kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kerjasama yang sudah dilakukan diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita kedepannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, dengan Kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera.” jelasnya.

Dikatakan juga oleh kajari, kegiatan Kerjasama ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang, tandas Khoirul Hasyim.

Ditempat yang sama Asisten II Serdakab  Jombang Syaiful Anwar menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU, Syaiful mengatakn, MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan.

“Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Yang paling penting, apabila Perumdam Tirta Kencan manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang,” tegasnya.

Syaiful berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang. pungkasnya. (yn)