Caption Foto : Didampingi Abah Bupati dan Gus Wabup, Kajar Jombang saat diwawancarai

mediapetisi.net – Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa guna memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat dibuka Bupati Jombang Warsubi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, Sekda Agus Purnomo, Kejari Jombang Nul Albar beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Jombang, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang. Bertempat di ruanv Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/7/2025)

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, Aplikasi Jaga Desa merupakan trobosan baru yang sangat penting sekali bagi Kepala Desa agar bisa menjalankan roda Pemerintahan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada serta membangun sesuai dengan peraturan yang ada.

“Aplikasi Jaga Desa hadir untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan Desa. Dengan berbagai fitur mulai dari Laporan Keamanan, Informasi Desa, hingga Bantuan Darurat, aplikasi ini memastikan setiap warga tetap terhubung dan terinformasi,” terangnya.

Lanjut Bupati Warsubi, Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kami berharap dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, pembangunan di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik, Jombang maju dan sejahtera untuk semua juga terwujud,” harapnya.

Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menyampaikan, Aplikasi Jaga Desa bertujuan untuk membantu Aparat Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan bebas korupsi sejalan dengan Asta Cita yang telah dicanangkan Presiden dalam program kerja pemerintahannya selama lima tahun ke depan.

“Pemerintah menginginkan dalam pembangunan di desa tidak ada hambatan, karena saat ini masyarakat menunggu pelayanan dari pemerintah,” ungkapnya.

Nul Albar menjelaskan, untuk mekanisme penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai berikut, Buka aplikasi Jaga Desa melalui browser, buat pengaduan, isi form pengaduan, unggah bukti, kirim pengaduan, pantau status, input data, dan yang terakhir monitiring dari Kejaksaan.

“Kami menghimbau kepada Kepala Desa agar tidak takut untuk melaksanakan pembangunan, akan tetapi pelaksanaan pembangunan harus susuai dengan aturan. Jangan mencari cara lain agar dana desa ini bisa mengalir sesuai keperuntukan,” pungkasnya. (yn)