Caption Foto : Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Achamd Yani saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan dua tersangka berinisial HA dan FA diamankan dan barang bukti narkoba beratnya mencapai ratusan gram di wilayah hukum Polres Jombang pada hati Rabu 28 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Achamd Yani mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso.
“Anggota mengamankan HA (28) karyawan swasta asal Mojokerto, beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 99,22 gram, satu unit ponsel merek OPPO, dan satu sepeda motor,” terang Yani. Senin (2/6/2025)
Sedangkan untuk penangkapan kedua pada pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Tembelang, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dengan mengamankan FA (28) warga Ploso yang juga bekerja sebagai karyawan swasta.
“Dari FA ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 111,46 gram, 45 pil ekstasi merek doraemon dengan berat 16,59 gram, timbangan elektronik, serta sejumlah alat pengemasan. Sedangkan dari hasil penyidikan, HA mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial A yang beralamat di Trowulan, Mojokerto,” jelas Yani.
Menurut Yani, HA bertugas mengambil sabu secara ranjau dan mengirimkannya kembali atas perintah A dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per pengambilan, serta mendapatkan sabu gratis untuk konsumsi pribadi. FA yang mulai berjualan narkoba sejak Desember 2024, mendapat pasokan dari DPO lain berinisial S yang berdomisili di Tembelang, Jombang.
“FA sudah 4 kali menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan total berat mencapai lebih dari 650 gram sabu dan ratusan pil ekstasi. Selain itu, peran FA mengemas dan mengirim narkoba tersebut secara ranjau, dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta setiap dua minggu,” paparnya.
Selanjutnya dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Jawa Timur khusunya kabupaten Jombang,” pungkas Yani. (yn)








